harapanrakyat.com,- Polisi mengungkap motif dan modus pedagang bumbu di pasar Cikurubuk inisial H (47) membunuh wanita dalam karung yang ditemukan di Sungai Cipinaha, Desa Sukakerta, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (23/9/2024).
“Modus tersangka yang dilakukan terhadap korban inisial PS (67), pada saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pasar Cikurubuk, eksekusi mencekik dengan menggunakan lengan saat korban keluar dari kios tempat tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta saat press rilis, Senin (23/9/2024).
Kemudian, lanjut Ridwan, korban terjatuh dan sempat teriak. Pedagang bumbu di Pasar Cikurubuk itu bunuh wanita dalam karung dengan cara membekap mulut korban. Sampai akhirnya korban menghembuskan nafas terakhirnya di TKP.
Setelah tersangka melakukan eksekusi di Pasar Cikurubuk, tersangka membuang barang bukti tidak jauh dari lokasi. Jaraknya sekitar 600 meter dari TKP. Tujuannya untuk menghilangkan jejak termasuk sebagian barang bukti berupa HP dihancurkan.
Kemudian tersangka membawa kendaraan untuk membawa dan membuang mayat korban ke Sungai Cipinaha Jatiwaras.
“Keterangan tersangka dan petunjuk, waktu kejadian jam 09.00 pada saat asisten pegawai tersangka sudah kembali ke rumah, dan situasi tersebut sedikit sepi. Jenazah dibuang jam 21.35, jadi ada waktu 12 jam sampai dengan mayat dibawa dan dibuang. Pelaku melakukan pembunuhan seorang diri,” terang Ridwan.
Motif Pedagang Pasar Cikurubuk Bunuh Wanita Dalam Karung di Tasikmalaya
Ridwan menjelaskan, motif tersangka melakukan pembunuhan lantaran sakit hati masalah utang piutang.
“Saat ditagih oleh korban, tersangka sedang tidak memiliki kemampuan untuk membayar. Tersangka pun meminta tenggang waktu untuk membayar utang kepada korban. Namun pada saat itu korban tidak menyetujui keinginan dari tersangka. Sehingga tersangka sakit hati, saat itu juga melakukan kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia,” jelasnya.
Adapun utang tersangka kepada korban sebesar Rp20 juta. Korban juga tidak ada hubungan keluarga. Korban sendiri dikenal sebagai orang yang suka meminjamkan uang kepada para pedagang di Pasar Cikurubuk.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Perempuan dalam Karung di Tasikmalaya Berhasil Ditangkap
Polisi pun menyimpulkan motif pembunuhan wanita dalam karung tersebut murni urusan utang piutang.
“Pasal yang disangkakan pembunuhan dan pencurian serta kekerasan serta penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun,” tandasnya. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)