Kamis, April 17, 2025
BerandaBerita JabarSetiap Bulan, Angka Perceraian di Cimahi Sebanyak 150 Perkara

Setiap Bulan, Angka Perceraian di Cimahi Sebanyak 150 Perkara

harapanrakyat.com – Berdasarkan data terbaru Pengadilan Agama Kota Cimahi, Jawa Barat, angka perceraian pasangan di kota tersebut mengalami peningkatan sepanjang 2024. Umumnya penyebab kasus perceraian itu terjadi lantaran gugat cerai. Sampai dengan September 2024, terhitung ada 1.133 perkara perceraian.

Baca Juga : Hingga Agustus 2024, Pengadilan Agama Cimahi Tangani 811 Sidang Perceraian

Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi, Al Fitri mengatakan, data angka perceraian tersebut terhitung mulai Januari hingga Agustus 2024. Ia menegaskan, terjadi kurang lebih 150 perkara perceraian di Kota Cimahi setiap bulannya.

“Hingga Desember nanti, sepertinya akan mencapai 1.600 perkara. Setiap bulannya terjadi penambahan antara 100 hingga 150 perkara. Sehingga angka tersebut masih berupa estimasi,” kata Al Fitri di Kantor Pengadilan Agama Kota Cimahi, Jumat (20/9/2024).

Al Fitri menjelaskan, berdasarkan jenis perceraian yang tercatat di PA Cimahi, gugat cerai istri kepada suami menjadi yang paling dominan angkanya. Per 19 September 2024, telah terjadi gugat cerai hingga mencapai 707 perkara, sementara cerai talak dari suami sebanyak 211 perkara.

“Faktor utama penyebab istri mengajukan gugat cerai, umumnya terkait kewajiban nafkah suami dalam hal ekonomi, dengan 118 kasus,” tuturnya.

Baca Juga : Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Ciamis Turun, Cerai Gugat Masih Dominan

Selain itu, Wakil Ketua PA Cimahi ini menambahkan, angka perceraian akibat permasalahan anak juga kerap jadi pemicu. Misalnya, ada suami yang memarahi anak, mengakibatkan istri merasa tersinggung. Selain itu, kehadiran orang ketiga juga sering menjadi faktor pemicu perceraian yang tidak dapat terabaikan. Apalagi di era penggunaan media sosial seperti saat ini.

Terakhir, kata ia faktor usia menjadi perhatian penting tingginya angka perceraian di Cimahi. Usia produktif antara 30 sampai 40 tahun, merupakan kelompok rentan perceraian.

“Pasangan muda lebih rentan pastinya, terutama yang belum sampai pada tingkat kemapanan untuk berkeluarga,” katanya. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Mengenal Sejarah Alat Musik Kempul, Kesenian Tradisional Khas Banyuwangi di Jawa Timur

Mengenal Sejarah Alat Musik Kempul, Kesenian Tradisional Khas Banyuwangi

Alat musik Kempul merupakan warisan budaya kesenian tradisional Banyuwangi di Jawa Timur. Kempul sendiri masuk dalam kategori instrumen keras gamelan dan digantung seperti halnya...
Honda CB150 Verza 2025, Motor Sport Murah Meriah

Honda CB150 Verza 2025, Motor Sport Murah Meriah

Di tahun 2025 ini, Honda kembali menyapa para pencinta motor sport lewat penyegaran yang bikin penasaran. Honda CB150 Verza 2025 hadir dengan tampilan baru...
rapikan kabel udara

Ganggu Estetika dan Bahayakan Warga, Pemkot Bandung Rapikan Kabel Udara

harapanrakyat.com  - Sejak tahun 2022, Pemkot Bandung terus merapikan kabel udara sepanjang 123 kilometer. Pasalnya kabel udara yang semrawut dapat mengganggu estetika bahkan membahayakan...
Intip Spesifikasi Sharp Aquos R7s, Smartphone Premium Terbaru dengan Performa Handal dalam Genggaman

Intip Spesifikasi Sharp Aquos R7s, Smartphone Premium Terbaru dengan Performa Handal dalam Genggaman

Sharp Aquos R7s berhasil menjadi perbincangan hangat di kalangan pecinta teknologi di tanah air beberapa waktu lalu. Meskipun kini telah bermunculan model dan merk...
Jaga Lingkungan, DPRKPLH Minta Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan di Alun-Alun Ciamis

Jaga Lingkungan, DPRKPLH Minta Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan di Alun-Alun Ciamis

harapanrakyat.com,- DPRKPLH imbau para pedagang kaki lima (PKL) dan juga masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan di Alun-alun Ciamis. Tujuannya dalam rangka menjaga kenyamanan...
Isi Kandungan Surat Al Mu Min Ayat 67

Isi Kandungan Surat Al Mu Min Ayat 67

Surat Al Mu min atau yang juga kita kenal sebagai Surat Ghafir, merupakan surat ke-40 dalam Al Quran. Al Mu min ini termasuk dalam...