harapanrakyat.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, membuka posko pelayanan pindah memilih. Hal itu, untuk memastikan hak pilih masyarakat tetap terjamin meskipun di luar domisili.
Baca Juga: KPU Ciamis Plenokan DPT untuk Pilkada Serentak 2024
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Ciamis, Tohirin mengatakan, posko pelayanan ini merupakan untuk membantu masyarakat, yang pindah memilih sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mendirikan posko pelayanan pindah pemilih, bagi masyarakat atau pemilih yang mengalami kondisi tertentu,” katanya, Jumat (20/9/2024).
Tohirin menjelaskan, meskipun daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada tahun 2024 sudah ditetapkan, namun dari Divisi Data dan Informasi masih ada tahap selanjutnya. Yaitu, penyusunan DPTB yaitu daftar pemilih tambahan.
“Daftar pemilih tambahan itu adalah salah satu keleluasaan yang diberikan dan dijamin oleh undang-undang dan oleh aturan tentang kebolehan pindah memilih, bagi pemilih yang pada waktunya tidak bisa memilih di TPS asal,” jelasnya.
Sehingga nantinya, lanjut Tohirin, bisa memilih sesuai dengan kepentingannya. Misalnya untuk kepentingan rawat inap, mendampingi yang sakit, pindah tugas, Kemudian, pindah kerja atau rehabilitasi narkoba, pindah domisili atau terdampak bencana.
“Maka dari itu bisa pindah ke TPS sesuai maksud, dan tujuan sebagai konsekuensi seperti sakit atau pindah kerja dan lain-lain,” ucapnya.
Baca Juga: Logistik Pertama untuk Pilkada Tiba di Ciamis, KPU Terima Ribuan Bilik Suara
Sementara untuk posko pelayanan pindah memilih, Tohirin mengatakan, ada di sekretariat KPU Kabupaten Ciamis, PPK kecamatan dan sekretariat PPS.
“Jadi, bagi masyarakat yang ingin mengajukan pindah memilih bisa datang ke sana,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)