harapanrakyat.com,– Polisi meringkus tiga orang tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan di salah satu minimarket di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Ketiga tersangka tersebut curi sepeda motor yang diparkir di halaman minimarket Banjarsari. Salah satu tersangka bahkan dihadiahi timah panas lantaran berusaha melawan polisi saat akan diamankan.
“Pada saat ditangkap tidak ada perlawanan, namun pada saat kita melakukan pengembangan salah satu tersangka berusaha melawan petugas kami, dan akhirnya kami hadiahi timah panas,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP Akmal saat konferensi pers pengungkapan perkara tindak pidana curas yang berlangsung di Mapolres Ciamis, Selasa (17/9/2024).
Kapolres Ciamis, AKBP. Akmal mengatakan, Polres Ciamis berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ada dua tersangka yang berhasil diamankan yakni AAF dan GM.
“Sebenarnya ada tiga orang tersangka yakni AAF, GM dan RR. Namun untuk tersangka RR ini karena ada kasus yang sama jadi diamankan di Polres Kota Banjar,” katanya.
Baca Juga: Sore-Sore, Rumah Warga Jalatrang Ciamis Disatroni Maling, Uang dan Emas Raib
Adapun untuk tempat kejadian perkaranya ada dua yakni di minimarket di Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari dan depan Lapang Sutanangga, Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari.
Modus tersangka sendiri yakni, tersangka curi sepeda motor yang terparkir di minimarket Banjarsari dengan cara mengacungkan senjata tajam. Kemudian tersangka mengejar orang yang sedang berada di parkiran minimarket tersebut.
“Kemudian pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan cara mengejar, memepet kendaraan korban sambil mengeluarkan senjata tajam sehingga korban ketakutan, dan terjatuh menyelamatkan diri dan meninggalkan kendaraannya,” ucapnya.
Selain berhasil menangkap tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor hasil curian.
“Atas perbuatanya pelaku dipersangkakan pasal 365 ayat 1 ke 1e dan ke 2e KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun,” pungkasnya.
Korban Mendapat Kembali Sepeda Motor yang Dicuri Tersangka di Parkiran Minimarket Banjarsari Ciamis
Selain itu, pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan barang bukti berupa kendaraan sepeda motor hasil pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, kepada pemilik atau korban.
“Terima kasih kepada Polres Ciamis dan Polsek Banjarsari yang telah berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian ini, sehingga motornya bisa kembali lagi,” ujar Korban, Mahbub Hasbianto.
Baca Juga: Pura-pura Jadi Teknisi Jaringan Internet, Maling Curi HP hingga Mi Instan di Warung Ciamis
Mahbub mengatakan, ia sempat mengejar motor yang sudah diambil duluan oleh tersangka. Ketika balik lagi ke minimarket motornya hilang, sudah tidak ada di parkiran.
“Jadi pas motor teman saya di depan lapang diambil tersangka, saya dengan teman mencoba ngejar. Tapi saat pulang lagi motor saya sudah hilang tidak ada di parkiran,” katanya.
Mahbub mengaku tidak melihat jelas wajah tersangka, karena memakai masker. Namun yang jelas tersangka itu ada tiga orang.
“Saya dan teman-teman tidak melawan karena tersangka mengacungkan senjata tajam. Namun alhamdulilah tersangka sudah berhasil diamankan polisi,” pungkasnya. (Feri/R7/HR-Online/Editor-Ndu)