harapanrakyat.com,- Penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat membutuhkan 14.567 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Hal itu terungkap saat KPU Ciamis menggelar rapat pembentukan KPPS sebagai tahapan pelaksanaan Pilkada di Hotel The Priangan, Senin (16/9/2024).
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat SDM KPU Ciamis, Said Attanjani mengatakan, Jumlah TPS di Ciamis sebanyak 2.081.
Setiap TPS membutuhkan 7 anggota KPPS, sehingga jumlah KPPS yang dibutuhkan saat Pilkada sebanyak 14.567 orang.
“Sebanyak 14.567 anggota KPPS yang tersebar di 27 kecamatan, 258 desa dan kelurahan,” katanya.
Baca Juga: Rakor Persiapan Pembentukan KPPS Pilkada, KPU Ciamis: 14.567 Orang Harus Terpenuhi
Said menuturkan, KPPS nantinya akan dipilih oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Menurut Said, PPK harus bisa memilih calon anggota KPPS secara selektif dan sesuai aturan di setiap desa atau kelurahan.
“Sehingga nantinya tidak menimbulkan permasalahan seperti adanya gugatan,” katanya.
Said menambahkan, rekrutmen KPPS terbuka untuk umum. Oleh karena itu petugas Pantarlih juga bisa mendaftarkan diri menjadi calon anggota KPPS.
“Rekrutmen calon anggota KPPS akan dimulai 17 September sampai 28 September. Sementara penetapan pada 7 November 2024,” jelasnya.
Syarat Daftar Anggota KPPS untuk Pilkada Ciamis
Rakor persiapan pembentukan KPPS yang digelar KPU Ciamis dihadiri oleh Bawaslu, BPJS Ketenagakerjaan, dan Dinas Kesehatan.
Menurut Said, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Kesehatan terkait persyaratan yang harus dipenuhi seorang calon anggota KPPS.
“Selain kelengkapan administrasi tentu batas usia juga ditentukan sampai 55 tahun serta dinyatakan sehat jasmani dan rohani,” jelas Said.
Selain itu ada syarat kesehatan yang spesifik untuk menjadi anggota KPPS pada Pilkada Ciamis.
“Terkait masalah kesehatan, untuk calon anggota KPPS ada cek gula darah, kolesterol serta tadi ada surat keterangan sehat jasmani dan rohani,” jelasnya.
Baca Juga: Logistik Pertama untuk Pilkada Tiba di Ciamis, KPU Terima Ribuan Bilik Suara
Syarat lainnya, anggota KPPS nantinya wajib memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Dalam hal ini anggota KPPS daftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.
Said juga menjelaskan besaran upah untuk Ketua KPPS, anggota KPPS, dan Linmas yang bertugas di TPS saat Pilkada yang digelar November mendatang.
“Untuk ketua Rp 900 ribu, anggota Rp 850 ribu dan Linmas Rp 650 ribu,” tandasnya. (ES/R7/HR-Online/Editor-Ndu)