harapanrakyat.com,- Terlepas dari benar tidaknya isu teror ketuk pintu berkostum ninja, yang pasti bikin resah warga Desa Puspasari, Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Terlebih, isu tersebut tidak hanya meneror ketuk pintu saja. Namun juga membacok dan memperkosa.
Baca Juga: Teror Ninja Ketuk Pintu Tengah Malam Hantui Warga Tasikmalaya
Menyikapi kejadian tersebut, pihak pemerintah dan kepolisian berharap masyarakat tenang serta jangan termakan isu hoaks.
Camat Puspahiang, Dadan Hamdani, meminta masyarakat untuk tenang dan tetap waspada.
Pihaknya memastikan, bahwa isu teror ketuk pintu berkostum ninja yang juga membacok dan memperkosa warga merupakan hoaks alias bohong.
“Setelah kami konfirmasi dan telusuri, informasi ninja ketuk pintu bacok dan perkosa ternyata tidak benar,” ungkapnya kepada harapanrakyat.com, Jumat (13/9/2024).
Meski begitu, Dadan meminta kepada masyarakat, harus tetap mengintensifkan ronda malam. Hal tersebut, untuk memberikan rasa aman dan mengantisipasi kejahatan yang tidak diinginkan.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tasikmalaya, Iwad Ridwan, juga meminta masyarakat agar tidak percaya begitu saja informasi yang belum pasti benar.
Sehingga, ia pun meminta kepada masyarakat, untuk melakukan kroscek atas informasi yang beredar, terlebih di media sosial.
“Apalagi sekarang menghadapi pemilihan pilkada serentak. Jadi, masyarakat harus bijak dalam menggunakan media sosial,” tegasnya.
Kata Polisi terkait Isu Teror Ketuk Pintu Berkostum Ninja di Tasikmalaya
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta menegaskan, jika pelaku penyebar informasi bohong bisa kena sanksi pidana. Ancaman hukumannya juga tidak main-main, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
“Pasal 45A ayat (3) jo pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1/2024, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE,” kata Ridwan.
Ridwan melanjutkan, setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat, maka pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (3),” terangnya.
Baca Juga: Teror Ketuk Pintu Rumah Bikin Resah Warga Kota Banjar
Sebelumnya, beberapa warga di Desa/Kecamatan Puspahari, mengaku pernah mengalami kejadian teror ketuk pintu berkostum ninja.
Namun terkait dengan pembacokan dan perkosaan, Kapolsek Puspahiang Iptu Dedi Haryana memastikan bahwa kabar tersebut tidak benar. (Apip/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)