Selasa, Februari 11, 2025
BerandaBerita TasikmalayaHeboh, Isu Teror Ketuk Pintu Berkostum Ninja Buat Gaduh Warga Puspahiang Tasikmalaya

Heboh, Isu Teror Ketuk Pintu Berkostum Ninja Buat Gaduh Warga Puspahiang Tasikmalaya

harapanrakyat.com,- Terlepas dari benar tidaknya isu teror ketuk pintu berkostum ninja, yang pasti bikin resah warga Desa Puspasari, Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Terlebih, isu tersebut tidak hanya meneror ketuk pintu saja. Namun juga membacok dan memperkosa.

Baca Juga: Teror Ninja Ketuk Pintu Tengah Malam Hantui Warga Tasikmalaya

Menyikapi kejadian tersebut, pihak pemerintah dan kepolisian berharap masyarakat tenang serta jangan termakan isu hoaks.

Camat Puspahiang, Dadan Hamdani, meminta masyarakat untuk tenang dan tetap waspada.

Pihaknya memastikan, bahwa isu teror ketuk pintu berkostum ninja yang juga membacok dan memperkosa warga merupakan hoaks alias bohong.

“Setelah kami konfirmasi dan telusuri, informasi ninja ketuk pintu bacok dan perkosa ternyata tidak benar,” ungkapnya kepada harapanrakyat.com, Jumat (13/9/2024).

Meski begitu, Dadan meminta kepada masyarakat, harus tetap mengintensifkan ronda malam. Hal tersebut, untuk memberikan rasa aman dan mengantisipasi kejahatan yang tidak diinginkan.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tasikmalaya, Iwad Ridwan, juga meminta masyarakat agar tidak percaya begitu saja informasi yang belum pasti benar.

Sehingga, ia pun meminta kepada masyarakat, untuk melakukan kroscek atas informasi yang beredar, terlebih di media sosial.

“Apalagi sekarang menghadapi pemilihan pilkada serentak. Jadi, masyarakat harus bijak dalam menggunakan media sosial,” tegasnya.

Kata Polisi terkait Isu Teror Ketuk Pintu Berkostum Ninja di Tasikmalaya

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta menegaskan, jika pelaku penyebar informasi bohong bisa kena sanksi pidana. Ancaman hukumannya juga tidak main-main, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

“Pasal 45A ayat (3) jo pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1/2024, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE,” kata Ridwan.

Ridwan melanjutkan, setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat, maka pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (3),” terangnya.  

Baca Juga: Teror Ketuk Pintu Rumah Bikin Resah Warga Kota Banjar

Sebelumnya, beberapa warga di Desa/Kecamatan Puspahari, mengaku pernah mengalami kejadian teror ketuk pintu berkostum ninja.

Namun terkait dengan pembacokan dan perkosaan, Kapolsek Puspahiang Iptu Dedi Haryana memastikan bahwa kabar tersebut tidak benar. (Apip/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Oppo Find X9 Ultra, Bocoran Spesifikasi dan Perkiraan Peluncuran

Oppo Find X9 Ultra, Bocoran Spesifikasi dan Perkiraan Peluncuran

Oppo tampaknya sedang mempersiapkan smartphone flagship terbaru dari seri Find, yaitu Oppo Find X9 Ultra. Perangkat ini kemungkinan besar akan hadir pada tahun 2026...
Ular sanca kembang Banjar

Ular Sanca Kembang 3 Meter Pemangsa Ayam Bikin Geger Warga Kota Banjar

harapanrakyat.com,‐ Ular sanca kembang sepanjang 3 meter bikin geger warga Lingkungan Jadimulya, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat. Ular yang sempat memangsa...
Cat Rumah Warna Soft, Pilihan Tepat untuk Interior Rumah

Cat Rumah Warna Soft, Pilihan Tepat untuk Interior Rumah

Dalam dunia desain interior, pilihan warna sangat berdampak pada suasana dan estetika suatu ruang. Cat rumah warna soft, dengan nuansa lembut dan kalem, menjadi...
Meninggal Dunia Akibat DBD

Satu Anak di Kota Banjar Meninggal Dunia Akibat DBD, Dinkes: Belum Dapat Laporan Resmi

harapanrakyat.com,- Seorang anak di Kota Banjar, Jawa Barat, meninggal dunia akibat DBD. Virus Demam Berdarah Dengue (DBD) itu menyerang Rifkah Khoirunnajah (10), warga Lingkungan...
Cara Kolaborasi Reels Facebook untuk Dongkrak Engagement

Cara Kolaborasi Reels Facebook untuk Dongkrak Engagement

Cara kolaborasi Reels Facebook sejatinya cukup mudah. Kendati demikian, banyak pengguna yang belum mengetahui cara ini. Bahkan mungkin tidak menyadari opsi tersebut telah tersedia...
Herdiat Partai Gerindra

Bupati Ciamis Terpilih Herdiat Sunarya Resmi Bergabung dengan Partai Gerindra

harapanrakyat.com,- Bupati Ciamis terpilih Herdiat Sunarya resmi bergabung dengan DPC Partai Gerindra Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Keputusan tersebut Herdiat umumkan saat momen Hari Lahir...