harapanrakyat.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat akan mengawasi penyiaran konten pada gelaran Pilkada Serentak 2024. KPID pun telah menyampaikan kesiapan pengawasan itu ke Komisi I DPR RI ketika reses spesifik pada 28 Agustus 2024.
Baca Juga : KPID Jawa Barat Gelar Anugerah Penyiaran, 282 Karya Masuk Tahap Penilaian
“Kami (KPID Jawa Barat), insyaallah siap dengan semuanya karena sudah research (meneliti). Dari Pemilu kemarin juga kami sudah melakukan pengawasan (penyiaran konten Pilkada),” kata Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet, Selasa (10/9/2024).
Ia berujar, pada Pemilu 2024, KPID Jawa Barat menemukan indikasi pelanggaran sebanyak 108 temuan. Berdasarkan 108 indikasi pelanggaran itu, KPID Jawa Barat menindaklanjuti 50 pelanggaran dengan pemberian sanksi maupun melaporkan ke KPU RI.
Adiyana pun merincikan, indikasi pelanggaran (penyiaran konten) itu mayoritasnya yakni, jam siar atau blocking time, kampanye sebelum waktunya, dan durasi iklan kampanye lebih dari 10 detik. Kemudian, kampanye yang seolah-olah program sosial maupun iklan komersial.
“Tapi kebanyakan memang yang paling banyak itu adalah blocking time dan sisipan-sisipan kampanye,” ujarnya.
Baca Juga : Sambangi Seluruh Daerah di Jawa Barat, KPU Bakal Selenggarakan Kirab Pilkada 2024
Dalam praktik pengawasan penyiaran konten, KPID Jawa Barat bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan terutama Diskominfo, kampus, dan lainnya.
“Itu kami tindaklanjuti baik itu ke KPU pusat maupun kami langsung memberikan sanksi. Kami dengan seluruh stakeholder, sudah melakukan itu,” kata Adiyana.
Atas dasar temuan itu, KPID Jawa Barat akan meningkatkan pengawasan penyiaran konten tidak hanya melalui sistem, melainkan melalui program pengawasan semesta. Dalam praktiknya, program itu mengajak partisipasi publik dan berdasarkan mekanisme undang-undang, selain pengawasan ada penertiban.
“Jadi kami berhak untuk meminta rekaman dari program-program televisi maupun radio yang jumlahnya 476 di Jawa Barat ini,” ucapnya. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)