harapanrakyat.com,- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat manyampaikan, setiap tahunnya anggaran Rp 3 miliar dihibahkan untuk kegiatan partai politik (parpol).
Yadi Tisyadi Kepala Badan Kesbangpol Ciamis menyebut, bantuan untuk parpol rutin setiap tahun diberikan bersumber dari APBD. Namun sejak tahun 2023 memang ada kenaikan hibah untuk satu suara.
“Kalau sebelumnya per suara itu Rp 2.200, sejak tahun 2023 naik menjadi Rp 4.400 untuk suara sah per masing-masing parpol,” ungkap Yadi Selasa (10/9/2024).
Baca juga: Disnaker Ciamis Buka Pendaftaran Pelatihan Barista, Kuota 25 Orang
Kata dia, untuk tahun 2024 dari hasil pemilu ada 10 Partai Politik yang berhak mendapatkan bantuan hibah tersebut. 10 partai itu yakni PDI-Perjuangan, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerindra, Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Golkar, PKB, Partai Nasdem, PKS dan PBB.
“Partai politik yang berhak mendapatkan hibah merupakan partai yang mendapatkan kursi di DPRD Ciamis,” katanya.
Yadi menjelaskan, peruntukan dana hibah yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada partai politik yakni digunakan untuk pendidikan politik sebesar 60 persen. Sisanya untuk pembinaan kelembagaan parpol. “Gunanya hibah partai politik ini untuk memberikan pencerahan dan pendidikan kepada masyarakat dalam pendidikan politik,” jelas Yadi. (Fahmi/R8/HR Online/Editor Jujang)