harapanrakyat.com,- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Jawa Barat, Nurdin Yana, membantah soal besaran anggaran dokumentasi kepala daerah yang mencapai Rp 1,8 miliar per tahun.
Baca Juga: Biaya Foto-Video Bupati Garut Rp 1,8 M, Anggaran untuk Disabilitas dan Dhuafa Cuma Rp 1,2 M
Ia menyebutkan, jumlah anggaran untuk dokumentasi (foto dan video) kegiatan Bupati Garut hanya Rp 766 juta, bersumber dari APBD. Bahkan itu sudah termasuk biaya perjalanan dinas pimpinan dan tim.
Menurut Nurdin, nomenklatur atau penamaan mata anggaran tersebut memang tidak relevan, sehingga menimbulkan perspektif lain di masyarakat yang tidak paham dengan persoalan kedalaman anggaran itu.
“Ada sedikit tidak relevan antara nomenklatur, sehingga dipersepsi konotasi itu publish. Ini juga menjadi catatan kita. Tapi sebenarnya substansi dokumentasi itu adalah perjalanan dinas khusus pimpinan, bukan konotasi semacam publish. Itu jadi ketidak sinkronan antara nomenklatur,” kata Nurdin Yana, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/9/2024).
Lanjutnya menjelaskan, ada beberapa sub kegiatan protokol dan komunikasi pimpinan (PKP) dalam penggunaan anggaran dokumentasi kepala daerah dengan rincian Rp 766 juta. Yang mana kedalamannya adalah masalah perjalanan dinas pimpinan.
Kemudian sub kedua terkait fasilitas keprotokolan sebesar Rp 321 juta, ditambah kedalaman lain ada honorarium yang meliputi honor TKK, tenda, dan petugas upacara.
Sub terakhir dalam anggaran dokumentasi kepala daerah itu ada fasilitasi komunikasi pimpinan sebesar Rp 167 juta.
Nomenklatur Anggaran Dokumentasi Kepala Daerah di Garut
Nurdin Yana juga menyebut bahwa pemilihan nama kodrek pada nomenklatur memang dokumentasi pimpinan daerah. Tapi dalam kedalaman anggaran ada perjalanan dinas tim, termasuk pengawal pribadi (walpri).
Baca Juga: Aktivis Soroti Anggaran Dokumentasi Bupati Garut Rp 1,8 Miliar Per Tahun: Mewah Sekali
“Ketidaktepatan dalam pemilihan sub kegiatan yang sudah ter kodrek di SIPD, jadi bukan Rp 1,8 miliar, tapi hanya Rp 766 jutaan lah. Itu meliputi perjalanan dinas dan rombongan. Jadi itu termasuk perjalanan dinas timnya, ada walpri juga. Jadi itu poinnya, tidak bulat dokumentasi,” jelasnya.
Nurdin Yana pun tak memungkiri ada ketidaktepatan penamaan mata anggaran. Akan tetapi ia pastikan anggaran dokumentasi pimpinan daerah di Kabupaten Garut ini hanya Rp 766 juta per tahun, bukan Rp 1,8 miliar.
Ia juga menegaskan, meski nama mata anggarannya dokumentasi pimpinan daerah, tetapi bukan peruntukan percis untuk foto dan video kepala daerah.
“Hanya penamaan yang kurang tepat. Sekarang kan hanya Pj Bupati saja, kisarannya Rp 766 juta. Di PKP itu kegiatan dokumentasi pimpinan, yang kedalamannya itu perjalanan dinas pimpinan, belanja jasa, dan lainya ya. Jadi seperti itu dominannya, bukan foto dan video,” paparnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Garut yang menyatakan anggaran dokumentasi pimpinan daerah (Bupati Garut) sebesar Rp 1,8 miliar, secara tegas memiliki bukti Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Sehingga, pernyataan yang ia ungkap sesuai catatan dalam DPA pada tiap laporan pertanggung jawaban bupati.
Baca Juga: Waduh! Komisi IV DPRD Garut Sebut Anggaran Dokumentasi Bupati Rp 1,8 Miliar per Tahun
“Ya, buka DPA-nya, kan dalam laporan pertanggungjawaban dari setiap SKPD tiap tahun dibahas. Itu kan dokumentasi pimpinan daerah nomenklaturnya begitu. Penamaan dokumentasi pimpinan daerah Rp 1,8 miliar,” tandas Yuda Puja Turnawan, Anggota Komisi IV DPRD Garut. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor: Eva)