harapanrakyat.com,- KPU Ciamis menyatakan tahapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Ciamis telah selesai hingga Rabu (4/9/24) pukul 23.59 WIB tidak ada lagi pasangan calon baru datang mendaftar.
Ketua KPU Ciamis Oong Ramdani mengatakan, setelah pihaknya memperpanjang waktu pendaftaran, tidak ada lagi bakal pasangan calon yang mendaftar. Sehingga, pendaftarnya hanya pasangan Herdiat-Yana.
Baca juga: Perpanjangan Waktu Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil, KPU Ciamis: Bukan untuk Menambah Dukungan
Pasangan tersebut, kata Oong, diusung oleh 15 partai, di antaranya PKB, Gerindra, Golkar, PDI perjuangan, Nasdem, PAN, PBB, PPP, Gelora, PKS, PKN, Demokrat, Perindo, partai Buruh dan Partai Umat.
“KPU telah penelitian persyaratan administrasi calon pasangan bupati dan wakil bupati Ciamis di Pilkada 2024 ini sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku,” katanya.
Hasil penelitian tersebut, pihaknya menyatakan persyaratan pasangan Herdiat-Yana telah memenuhi syarat. Sehingga, KPU tinggal melaksanakan tahapan selanjutnya, yakni tahapan penetapan calon 22 September 2024 mendatang.
Sementara itu, terkait adanya relawan kotak kosong yang datang ke KPU, kata Oong, merupakan hak mereka.
“Yang pasti tidak boleh menghalang-halangi hak pilih untuk datang ke TPS dan menyalurkan hak pilihnya,” pungkasnya. (Es/R6/HR-Online)