Sabtu, April 19, 2025
BerandaBerita JabarJalani Sidang Praperadilan di PN Bandung, Ulyses Bantah Tuduhan Tindak Penganiayaan

Jalani Sidang Praperadilan di PN Bandung, Ulyses Bantah Tuduhan Tindak Penganiayaan

harapanrakyat.com – Terdakwa kasus dugaan penganiayaan Ulyses Leon Hardo Sitompul membantah dugaan tindakan penganiayaan kepada Chandra Limbong. Kuasa hukum terdakwa menyebut justru kliennya yang menjadi korban dalam kasus tersebut.

Baca Juga : Geng Motor Berulah, Polres Cimahi Siap Tindak Tegas

Demikian ungkap kuasa hukum Ulyses, M. Febri setelah menjalani proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/9/2024).

Ia mengatakan, kliennya itu merasa ada upaya kriminalisasi kepadanya hingga akhirnya Ulyses mengeram di penjara selama dua bulan. Berdasarkan keterangan kliennya, Febri menyebutkan, kliennya itu tidak pernah melakukan tindakan penganiayaan terhadap Chandra Limbong. Justru, kata Febri, kliennya itu Ulyes yang menjadi korban dugaan penganiayaan.

“Klien saya tidak melakukan pemukulan di Restoran Lelebo seperti yang ada pada dakwaan jaksa dalam perkara ini. Justru klien saya yang menerima sundulan dari Chandra Limbong hingga mengalami luka di area mulut (dari hasil visum). Tapi visum itu tidak jadi bukti JPU, Rizki Budi Wibawa,” kata Febri menyampaikan perkataan Ulyses, Rabu (4/9/2024).

Febri menduga, ada upaya Chandra Limbong berperan seolah menjadi korban dalam kasus tindakan penganiayaan ini. Sebab, luka Chandra Limbong itu bukan karena pemukulan Ulyses dan itu dapat dibuktikan melalui rekaman video. Dalam rekaman itu tidak menunjukkan bahwa tangan, jari, dan cincin pernikahan Ulyses bersimbah darah.

“Keterangan saksi-saksi dari JPU (Kejaksaan Negeri Kota Bandung) dengan tegas mengungkapkan bagaimana cara saya (Ulyses) melakukan pemukulan,” ujarnya.

Kuasa Hukum Ungkap Sederet Keanehan Jerat Kliennya dalam Kasus Tindakan Penganiayaan

Lebih lanjut, ia menjelaskan, Febri heran karena pasal yang menjerat kliennya itu bertambah. Mulanya hanya Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan tetapi ada tambahan Pasal 353 Ayat 1 KUHP.

Baca Juga : Kasus Perundungan dan Penganiayaan Siswa SMP di Garut Berakhir Islah

“Keanehan ketika Ulyses datang ke kantor kejaksaan pada 3 Juli 2024. Saat itu ada surat perintah penahanan dengan pasal yang bertambah yaitu 351 Ayat 1 KUHP dan 353 Ayat 1 KUHP. Padahal dalam P21 atas perkara itu hanya Pasal 351 Ayat 1 KUHP,” kata Febri menjelaskan.

Febri kembali menduga ada upaya pengaburan fakta dalam kasus tindakan penganiayaan yang menimpa kliennya itu. Karena, lanjut ia, jaksa tidak pernah menayangkan bukti rekaman CCTV, rekaman, atau video di pengadilan.

Padahal, kata Febri, pihaknya sudah meminta jaksa agar menayangkan bukti rekaman di persidangan. Sehingga, kasus ini dapat berjalan dengan transparan dan persidangan dapat berjalan secara terang benderang.

“Berkas yang telah lengkap (P21) masih ada kecacatan dan kekeliruan. Lalu tidak seorang pun dapat bersaksi bagaimana Ulyses memukul Chandra Limbong,” ujar Febri seraya menjelaskan akar mula persoalan Ulyses dengan Chandra Limbong. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Luna Maya Enggan Beri Komentar tentang Rencana Pernikahannya

Luna Maya Enggan Beri Komentar tentang Rencana Pernikahannya

Luna Maya, aktris terkenal Indonesia, kini tengah menjadi sorotan media setelah kabar pernikahannya dengan Maxime Bouttier mencuat. Pasangan yang terkenal dekat sejak 2023 ini,...
Mantan Gubernur Jabar

Terkait UU ITE, Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Resmi Polisikan Lisa Mariana

harapanrakyat.com,- Pencemaran nama baik, mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil melaporkan LM (Lisa Mariana) ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan tersebut diajukan secara langsung oleh Ridwan...
Polres Ciamis Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Muda di Kamar Kos, Ternyata Ini Hubungannya dengan Korban

Polres Ciamis Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Muda di Kamar Kos, Ternyata Ini Hubungannya dengan Korban

harapanrakyat.com,- Polres Ciamis berhasil mengamankan diduga pelaku pembunuhan jenazah perempuan di sebuah kamar kos yang berada di Lingkungan Pabuaran, Kecamatan Ciamis, Jumat (19/4/2025).  Terduga pelaku...
Angin Puting Beliung Terjang Wilayah Buahdua Sumedang, Puluhan Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Wilayah Buahdua Sumedang, Puluhan Rumah Rusak

harapanrakyat.com,- Bencana angin puting beliung serta hujan lebat dan petir menerjang dua desa di Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Akibat peristiwa tersebut, puluhan...
Pakai Perahu Karet, BPBD Ciamis Evakuasi Warga Kertahayu yang Terjebak Banjir.

Pakai Perahu Karet, BPBD Ciamis Evakuasi Warga Kertahayu yang Terjebak Banjir

harapanrakyat.com,- BPBD Ciamis, Jawa Barat, mengevakuasi warga Desa Kertahayu, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, yang terjebak banjir. Bahkan petugas harus melibatkan beberapa pihak untuk membujuk...
Skuad Garuda U-17

Amankan Tiket ke Piala Dunia, Skuad Garuda U-17 Libur Dua Bulan

Skuad Garuda U-17 besutan Nova Arianto telah kembali ke Tanah Air pasca mengamankan tiket menuju Piala Dunia 2025. Rencananya skuad Garuda akan libur selama...