harapanrakyat.com,- Polres Ciamis, Jawa Barat, mengamankan dua terduga pelaku pembunuh dan mengubur jasad bayi di Kecamatan Rancah, Ciamis, Jawa Barat. Kedua orang yang merupakan sepasang kekasih tersebut, diduga telah membunuh dan kemudian mengubur jasad bayi di Desa Wangunsari.
Baca Juga: Jasad Bayi Perempuan sudah Terkubur Bikin Geger Warga Rancah Ciamis, Kok Bisa?
Diberitakan harapanrakyat.com sebelumnya, pada tanggal 22 Agustus 2024, sejumlah warga Desa Wangunsari, sempat digegerkan oleh adanya temuan jasad bayi. Jasad tersebut terkubur di samping halaman rumah warga.
“Iya kami sudah mengamankan dua orang diduga pelaku. Dua orang tersebut merupakan sepasang kekasih,” kata Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin kepada harapanrakyat.com, Selasa (3/9/2024).
Joko mengatakan, kedua terduga pelaku yang mengubur jasad bayi itu berinisial CR (21), perempuan warga Kota Banjar. Sedangkan kekasihnya DM (21), warga Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis.
“Setelah melakukan lidik, kami melakukan pencarian dan pelaku diamankan di Bandung,” katanya.
Joko menjelaskan, berdasarkan keterangan, pelaku itu melahirkan di salah satu apartemen di Bandung. Namun, sehari kemudian, bayi tersebut meninggal dunia karena diduga ditelantarkan oleh pelaku.
Kemudian, lanjutnya, setelah dipastikan meninggal lalu pelaku membungkus jasad bayi tersebut menggunakan kain dan dimasukan tas. Setelah itu, DM dibawa ke saudaranya di Kecamatan Rancah.
“Dari keterangan diduga pelaku itu sebelumnya berusaha menggugurkan bayinya. Bahkan, bayinya juga lahir sebelumnya waktunya, yakni baru 8 bulan. Jadi motif pelaku, adalah malu karena belum menikah,” jelasnya.
Atas perbuatanya, terduga pelaku yang mengubur jasad bayi dikenakan pasal tentang kekerasan terhadap anak di bawah umur dan pembunuhan. Yakni, Pasal 76b Jo Pasal 77b dan Pasal 76c Jo Pasal 80 ayat 3 UU 35/2014, tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Atau Pasal 340 dan Pasal 307 dan Pasal 306 ayat Pasal 304 Pasal 181 KUHP dan pidana paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)