harapanrakyat.com,- Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, berhasil meringkus dua pelaku pencurian motor (Curanmor) yang beraksi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (2/9/2024).
Sedikitnya ada 10 motor matic, berbagai jenis diamankan dari kedua pelaku EA (30) dan MZ (25). Pelaku Inisial EA merupakan residivis kasus yang sama beberapa bulan lalu dan baru saja menghirup udara bebas.
Baca Juga: Pengamen Asal Tasikmalaya Ditemukan Meninggal Dunia di Rumah Temannya
Saat penangkapan, para pelaku curanmor di Tasikmalaya tersebut sempat berusaha melarikan diri.
Polisi pun menembakkan tembakan peringatan hingga mengenai kaki salah satu pelaku. Saat pers rilis di Mapolres Tasikmalaya Kota, salah satu pelaku menggunakan kursi roda.
Polisi Ungkap Modus Pelaku Curanmor di Tasikmalaya
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra mengatakan, pihaknya melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian motor yang beraksi di Wilayah Hukum Polsek Tamansari dan Wilayah Hukum Polsek Kawalu.
“Modusnya adalah dua pelaku ini melakukan pencurIan secara mobile mencari sasarannya itu menggunakan kendaraan bermotor yang dikendarai pelaku,” katanya saat pers rilis, Senin (2/9/2024).
Kemudian lanjut Herman, setelah melihat motor yang terparkir dan dirasa aman, pelaku pun mulai beraksi.
“Setelah itu si pelaku mendekati motor korbannya, lalu merusak kunci stang motor dengan menggunakan kunci letter T, setelah itu motor hidup, kemudian membawa kabur motor milik korbannya,” terangnya.
Setelah motor dibawa kabur, kemudian motor dijual kepada salah satu penadah yang berada di wilayah Salopa, Kabupaten Tasikmalaya.
“Adapun barang bukti yang kami amankan yaitu 10 unit sepeda motor matic berbagai jenis. Di antaranya dari Polsek Tamansari 8 unit dan Polsek Kawalu 2 unit,” ujarnya.
Kedua pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Masyarakat yang Kehilangan Motor Bisa Cek di Polres Tasikmalaya Kota
Herman juga menambahkan, bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, bisa datang dan mengecek sendiri di Polres Tasikmalaya Kota.
Baca Juga: SMP di Kota Tasikmalaya Jadi Sasaran Pencurian, Puluhan Laptop Raib
Apabila ada salah satu motor milik warga, maka warga bisa mengambilnya dengan terlebih dahulu memperlihatkan surat-surat kendaraan.
Herman menegaskan, pengambilan motor tersebut tidak dikenakan biaya. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)