harapanrakyat.com,- Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Andrieansjah, membuka secara resmi rapat Harmonisasi Raperda tentang Penyelenggaraan Perikanan. Serta Raperbup tentang Kebijakan Akuntansi pada BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Pemeriksaan, Pengawasan dan Pemantauan PBH Dilaksanakan Kemenkumham Jabar di 4 Kabupaten
Rapat yang berlangsung di Ruang Ismail Saleh, Kanwil Kemenkumham Jabar pada Senin (2/9/2024), dihadiri Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Jawa Barat, Suhartini.
Dalam sambutannya, Kadiv Yankumham Andrieansjah mengatakan, rapat harmonisasi sesuai dengan ketentuan Pasal 58 ayat 1 dan Pasal 97D UU No. 13/2022 tentang Perubahan Kedua UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Tujuan Rapat Harmonisasi Raperda dan Raperbup
Tujuan dari rapat harmonisasi Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) ini untuk menyelaraskan, mengharmonisasikan. Serta menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Perda dan Peraturan Kepala Daerah.
“Sehingga peraturan yang akan ditetapkan nantinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat implementatif atau dilaksanakan,” terang Kadiv Yankumham Andrieansjah.
Lebih lanjut ia menjelaskan, terdapat catatan untuk Raperda tentang Penyelenggaraan Perikanan. Yang mana draft tersebut mengikuti konsep pengaturan dalam UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Petambak Garam, dan Pembudidaya Ikan.
Baca Juga: Kemenkumham Jabar Dampingi Ditjen PAS Verifikasi Lapangan di Lapas dan Rutan
Kemudian, ada beberapa ketentuan dalam rancangan yang dirumuskan dengan kewenangan yang lebih sedikit daripada UU tersebut. Sehingga perlu pengkajian lagi.
Selain itu, juga terdapat ruang lingkup yang perumusannya sebagaimana diatur Pasal 3 berbeda dengan apa yang dirumuskan dalam uraian di bagian batang tubuh. Hal ini pun perlu disesuaikan.
Kadiv Yankumham Andrieansjah Soroti Perbup Kabupaten Bandung No. 336
Sedangkan, untuk Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Kebijakan Akuntansi pada BLUD. Intinya perlu dikaji terlebih dahulu keberadaan Perbup Bandung No. 336 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
Jika ketentuan mengenai kebijakan akuntansi BLUD sudah diatur dalam Perbup tersebut, maka tidak perlu lagi membuat Perbup khusus.
Kemudian, apabila sudah ada dalam Perbup 336, dan dinyatakan sudah sesuai, maka cukup melakukan perubahan dalam Perbup No. 336.
Tetapi kalau memang belum diatur dalam Perbup tersebut, dan perlu pengaturan tersendiri sesuai pendelegasian, maka itu bisa diatur dalam Perbup tersendiri.
Kadiv Yankumham Andrieansjah juga menegaskan, tidak diperbolehkan adanya pengulangan jika kebijakan akuntansi BLUD telah tertuang dalam Perbup No. 336.
Dalam kesempatan itu, Kepala Dispakan Kabupaten Bandung Nia Dewi Kania berharap pembentukan Raperda dan Raperbup ini dapat mengakomodir. Serta mengefisienkan dan menghubungkan semua sektor dari hulu ke hilir sehingga bisa efektif.
Dalam Rapat Harmonisasi Raperda dan Raperbup Kabupaten Bandung ini, tampak hadir pula perwakilan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Bandung, Dinkes Kab. Bandung.
Baca Juga: Kemenko Polhukam dan Komisi Kejaksaan Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi di Kabupaten Bandung
Kemudian, Bagian Hukum Setda Kabupaten Bandung, perwakilan dari RSUD Majalaya, RSUD Cicalengka, RSUD Otista. Serta Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kab. Bandung. (Eva/R3/HR-Online)