harapanrakyat.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Ciamis, Jabar, melaksanakan tahapan pemeriksaan kesehatan kepada Bakal Calon (Bacalon) kepala daerah pasangan Herdiat-Yana di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciamis Senin (02/09/2024).
Oong Ramdani Ketua KPU Ciamis menyampaikan, pemeriksaan kesehatan terhadap pasangan calon Pilkada ini ada 3 tahapan. Pertama kesehatan fisik, kesehatan rohani dan bebas dari narkoba.
“Sementara pemeriksaan kesehatan dilaksanakan di dua rumah sakit berbeda diantaranya RSUD Ciamis dan RSUD Dokter Soekardjo Tasikmalaya,” ungkap Oong.
Adapun hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada Bacalon, akan diumumkan hari ini pada jam 19.30 WIB sesuai hasil pemeriksaan pihak dokter. “Kesimpulannya nanti diinformasikan, karena ini merupakan syarat wajib yang harus dijalankan oleh Bacalon kepala daerah,” jelasnya.
“Hasil pemeriksaan ini merupakan penentu, apakah nanti calon kepala daerah ini mampu atau tidak melaksanakan tugasnya saat nanti menjabat,” tambah Oong.
Baca juga: KPU Ciamis Perpanjang Waktu Pendaftaran Pilkada, Ini Alasannya
Ia melanjutkan, bilamana dari hasil pemeriksaan kesehatan itu ada yang gagal, maka pencalonan pasangan tersebut otomatis di batakan. sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan sebagai bakal calon kepala daerah.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Bidang Divisi Penindakan Pelanggaran dan Data Syamsul Ma’arif menegaskan, pihaknya akan terus mengawasi secara ketat tahapan demi tahapan pada Pilkada tahun 2024 terutama oleh KPU Ciamis.
“Pemeriksaan kesehatan ini harus berjalan dengan baik dan transparan,” ucapnya. (Fahmi/R8/HR Online/Editor Jujang)