harapanrakyat.com,- Fenomena calon tunggal dalam Pilkada 2024, menjadi perhatian serius para pakar politik dan demokrasi.
Pengamat yang juga pengajar pemilu dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai keberadaan calon tunggal bisa memberikan dampak negatif terhadap kepercayaan publik.
Di mana menurutnya, kepercayaan publik bisa saja menurun terhadap partai politik (parpol), gara-gara fenomena calon tunggal Pilkada pada 2024.
“Meskipun terdapat penurunan jumlahnya pasca-putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, namun keberadaan calon tunggal tetap mengancam kualitas demokrasi di Indonesia,” ujar Titi, Minggu (1/9/2024).
Baca Juga: Anies Baswedan Jadi Tim Sukses Pasangan Pramono Anung dan Rano Karno, Benarkah?
Menurut Titi, partai politik seharusnya berperan aktif dalam proses kaderisasi dan nominasi calon kepala daerah yang kompetitif.
Namun, fakta bahwa masih ada 43 daerah yang berpotensi memiliki calon tunggal menunjukkan, bahwa parpol cenderung pragmatis dan memilih jalan pintas. Yaitu, dengan mengusung calon yang memiliki modal politik dan sosial yang kuat.
Titi menyatakan pragmatisme parpol, berisiko menurunkan tingkat partisipasi publik dalam Pilkada. Selain itu juga, dapat menumbuhkan sikap apatis di kalangan masyarakat.
Keberadaan Calon Tunggal Pilkada 2024 dan Apatisme Pemilih
Calon tunggal dalam Pilkada sering kali membuat masyarakat merasa tidak memiliki pilihan yang berarti.
Hal ini, menurut Titi, bisa memicu apatisme di kalangan pemilih, yang pada akhirnya enggan datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
Namun, di beberapa daerah yang memiliki masyarakat yang lebih dinamis, keberadaan calon tunggal justru memicu perlawanan politik yang kreatif.
Titi mencontohkan apa yang terjadi di Kota Pangkalpinang, di mana masyarakat mendukung kotak kosong sebagai bentuk protes.
Meski begitu, penurunan jumlah calon tunggal di Pilkada 2024 menjadi sinyal positif, meskipun belum signifikan.
Titi menyoroti, bahwa meskipun terdapat penurunan dari 9,17 persen pada Pilkada 2017-2020 menjadi 7,89 persen di 2024, tantangan terbesar tetap ada pada dominasi petahana dan komitmen koalisi politik yang ada.
Dengan putusan MK yang keluar mendekati masa pendaftaran, peluang parpol untuk mengajukan lebih dari satu calon menjadi sangat terbatas. Terutama, dengan adanya dominasi calon petahana.
Baca Juga: KPU Ciamis Perpanjang Waktu Pendaftaran Pilkada, Ini Alasannya
Pilkada menjadi momen penting dalam melihat sejauh mana partai politik mampu menjaga integritas demokrasi dengan menawarkan pilihan beragam bagi masyarakat.
Keberadaan calon tunggal pada Pilkada 2024, seharusnya menjadi refleksi bagi parpol untuk lebih serius dalam proses kaderisasi dan nominasi calon kepala daerah, demi menjaga kepercayaan publik dan kualitas demokrasi di Indonesia. (Feri Kartono/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)