Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- DPRD Pangandaran akhirnya menyetujui surat pengunduran diri Wakil Ketua DPRD Pangandaran, H. Ino Darsono. Sebelumnya, H. Ino secara resmi melayangkan surat pengunduran diri ke pimpinan DPRD menyusul dirinya akan ikut berlaga di Pilkada Pangandaran.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konsititusi, selain kepala daerah, anggota DPRD, DPR dan DPD pun harus mundur dari jabatannya apabila sudah resmi ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah atau wakil di Pilkada.
Sementara itu, rapat paripurna penetapan persetujuan DPRD Pangandaran terhadap pemberhentian anggota sekaligus jabatan Wakil Ketua DPRD H. Ino Darsono, dihadiri oleh 25 anggota DPRD yang digelar di ruang rapat DPRD Pangandaran, Senin (24/8/2015) malam.
“Sesuai ketentuan PKPU No 12 Tahun 2015 tentang perubahan atas PKPU no 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan wakil walikota pada pasal 4 bahwa anggota DPRD pun harus mundur ketika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon di Pilkada,” ujar Ketua DPRD Pangandaran, Iwan M Ridwan, tadi malam.
Iwan menambahkan pihaknya sudah mendapat surat pernyataan pengunduran diri dari H. Ino Darsono tertanggal 27 Juli 2015 dan kemudian disusul surat dari DPD PAN Kabupatan Pangandaran tertanggal 18 Agustus 2015.
“Pada surat dari DPD PAN pun terdapat rekomendasi pengusulan penganti pimpinan DPRD Pangandaran yang mengusulkan Adang Sudirman sebagai Wakil Ketua DPRD menggantikan H. Ino Darsono,” katanya.
Menurut Iwan, setelah ditetapkan dalam paripurna, kemudian usulan pengunduran diri Ino akan diserahkan ke Bupati dan seterusnya dilimpahkan ke Gubernur Jabar. “Nanti Pak Gubernur yang akan memberikan persetujuan pengunduran diri Pak Ino tersebut,” terangnya.
Berdasarkan aturan, lanjut Iwan, proses dan mekanisme pengunduran diri seorang anggota DPRD masa waktunya selama 30 hari dari pengajuan hingga persetujuan. (Mad/R2/HR-Online)