harapanrakyat.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat perpanjang waktu pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis untuk Pilkada 2024.
Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani mengatakan, pihaknya perpanjang waktu pendaftaran Pilkada lantaran ada dua partai yang belum mengusung pasangan calon kepala daerah. Dua partai tersebut adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Hanura.
“Sesuai data di Silon Kada ada dua partai politik yang tidak mengusung pasangan calon kepala daerah. Maka sesuai regulasi, KPU Ciamis membuka kembali pendaftaran terhitung dari tanggal 2 September sampai dengan 4 September,” terangnya kepada wartawan, Sabtu (31/08/2024).
Baca Juga: Inspektorat Ciamis Sebut Belum Ada Laporan ASN Tidak Netral di Pilkada 2024
Alasan KPU Ciamis Perpanjang Waktu Pendaftaran Pilkada
Menurut Oong, syarat minimal pencalonan kepala daerah dalam aturan PKPU yaitu memiliki 7,5% suara sah. Sehingga jumlah suara yang disyaratkan untuk mengusung calon kepala daerah berdasarkan Pemilu 2024 di Ciamis yaitu 55.555 suara.
Sementara itu, perolehan suara sah partai Hanura di Kabupaten Ciamis sebanyak 2.226 suara dan PSI mendapat 2.535 suara.
“Kalaupun misalkan 15 partai yang mendaftarkan pasangan H Herdiat dan Yana D Putra kemarin ada yang menarik diri, bisa saja terjadi (mengusung satu calon) kalau memang memenuhi syarat yang sudah ditentukan dengan jumlah suara sah sebanyak 7,5% ,” ungkapnya.
Sebelumnya KPU Ciamis membuka tahapan pendaftaran bakal calon Kepala Daerah pada 27 Agustus sampai dengan 29 Agustus.
“Sampai hari terakhir pendaftaran pada pukul 23.59 WIB hanya ada satu pasangan calon. Atas nama H Herdiat Sunarya-Yana D Putra yang mengklaim didukung 18 Partai Politik,” katanya.
Namun, lanjut Oong, dalam aplikasi Silon, KPU Ciamis mencatat hanya ada 15 partai politik yang mendaftarkan pasangan Herdiat-Yana.
Baca Juga: Merawat Kerukunan ala Komunitas Jalan Raflesia Ciamis
“Dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kami mencatat hanya ada 15 partai politik. Sisanya masih ada 2 partai politik yang tidak mendaftarkan yakni partai PSI dan Partai Hanura. Sedangkan Partai untuk partai Garuda dibatalkan kepesertaannya pada Pemilu 2024,” tandasnya. (Fahmi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)