harapanrakyat.com – Satpol PP Cimahi bersama Bea Cukai Bandung, Jawa Barat, menyita 11.760 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Barang bukti tersebut diperoleh dari beberapa kios di wilayah Cimahi.
Baca Juga : Jokowi Teken Regulasi Anyar Penjualan Rokok, Satpol PP Jawa Barat: Kami Pelajari Dulu
Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Cimahi, Agus Kusnandar, mengungkapkan kronologi Razia rokok ilegal itu. Kata Agus, barang bukti tersebut pihaknya peroleh dari empat lokasi berbeda di sejumlah wilayah Cimahi Tengah.
“Ini merupakan sebuah tindakan tegas pemerintah yang bertanggung jawab untuk menekan peredaran produk tembakau yang tidak memenuhi standar cukai dan juga kesehatan. Alhamdulillah, hari ini selesai melaksanakan razia di beberapa lokasi,” ujarnya, Selasa (27/8/2024).
Ia menjelaskan, barang bukti rokok ilegal yang Satpol PP Cimahi amankan itu di antaranya 377 batang di Kelurahan Padasuka. Kemudian 568 bungkus rokok ilegal di Jalan Margamulya dan beberapa lokasi razia lainnya.
“Dari keseluruhan yang kami sita totalnya 11.760 batang rokok. Sudah berhasil kami amankan,” katanya.
Baca Juga : Di Kota Banjar, Bea Cukai Tasikmalaya Sebut Hasil Razia Rokok Ilegal Capai 2,5 Juta Batang
Menurut Agus tren peredaran dan penggunaan rokok ilegal di Cimahi masih terbilang cukup tinggi. Agus menegaskan, jika upaya penindakan seperti ini akan terus ia lakukan. Hal itu untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal ke depannya.
Selain itu, Agus mengimbau masyarakat dan juga para pedagang untuk selalu menjual rokok yang resmi. “Kalau dengan cukai resmi kan dapat membantu negara melalui pajak untuk membangun negara,” tuturnya.
Agus menyebut potensi dari dampak kesehatan rokok ilegal sangat tinggi lantaran tidak ada yang mengetahui proses pembuatannya. “Rokok resmi pun sudah berbahaya, apalagi rokok ilegal yang kita tidak ketahui proses membuatnya seperti apa,” ujar Kasidik Satpol PP Cimahi itu. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)