harapanrakyat.com – Dalam satu bulan terakhir, Satnarkoba Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil mengungkap 20 pelaku dari 16 kasus penyalahgunaan narkoba berbagai jenis. Mereka terdiri dari pengguna dan pengedar.
Baca Juga : Jadi Tempat Produksi Tembakau Sinte, Polres Cimahi Gerebek Rumah Kontrakan di Kota Bandung
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan, terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba tersebut berawal dari laporan masyarakat.
“Masyarakat curigai adanya aktivitas penggunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bandung Barat dan Cimahi. Karena itu, dari hasil penyelidikan dan penyidikan kami berhasil menangkap 20 orang tersangka penyalahgunaan narkotika,” kata Tri, Selasa (27/8/2024).
Menurut Tri, dari 16 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi itu, polisi berhasil meringkus 20 tersangka. Di antaranya 3 kasus sabu-sabu dengan jumlah 9 tersangka. Kasus 3 kasus ganja (4 tersangka), kasus tembakau sintetis sebanyak (2 kasus, 3 tersangka). Juga ada 4 kasus obat keras tertentu (OKT) dengan empat tersangka.
Barang bukti penyalahgunaan narkoba yang polisi amankan ialah sabu-sabu seberat 223 gram, ganja 69 gram, tembakau sintetis 355 gram, dan OKT 2.852 butir. “Jika donominalkan, barang bukti ini kurang lebih Rp 1 miliar,” ujarnya.
Baca Juga : Ibu Muda Asal Kabupaten Bandung Ini Jadi Tersangka Pengedar dan Pengguna Narkotika Jenis Sabu
Ke 20 tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut, Polres Cimahi jerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Permen Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis dan sabu, sabu ancaman paling singkat itu kurungan penjara lima tahun dan paling lama seumur hidup. Sedangkan kasus ganja, ancamannya lima tahun kurungan penjara dan paling lama seumur hidup. Sedangkan kasus penyalahgunaan narkoba jenis OKT, maksimal 15 tahun penjara,” tutur Kapolres Cimahi itu. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)