Sejarah lahirnya TVRI pada tanggal 24 Agustus 1962 menjadi awal bagi perkembangan dunia pertelevisian di Indonesia.
Stasiun televisi yang berdiri pada masa Orde Lama ini mulai tayangannya dengan siaran turnamen Asian Games IV di Stadion Gelora Bung Karno.
Meskipun, lahir pada masa Orde Lama, stasiun televisi ini sempat menjadi alat propaganda bagi pemerintahan Orde Baru. Rakyat dipaksa untuk melihat berbagai keberhasilan program selama Orde Baru
Ketika Orde Baru tumbang, perkembangan dunia pertelevisian di Indonesia menjadi semakin tak terbendung. Sejak saat itu mulai banyak bermunculan stasiun televisi swasta.
Melalui berbagai sumber yang telah ditemukan, tulisan ini akan mengulas tentang sejarah lahirnya TVRI 24 Agustus 1962, pernah menjadi alat propaganda Orde Baru.
Baca Juga: Sejarah Partai Golkar: Eksis Sejak Zaman Orba, Idenya Sudah Ada Tahun 1940
Sejarah Lahirnya TVRI 24 Agustus 1962
Mengutip dari laman website TVRI, stasiun televisi ini berdiri pada tanggal 24 Agustus 1962 berdasarkan SK Menpen RI No. 20/SK/VII/61 yang ditandari dengan siaran perdana Asian Games IV di Stadion Utama Gelanggang Olahraga Bung Karno.
Secara status, TVRI kala itu masih berbentuk yayasan yang dikukuhkan Surat Keputusan Presiden omor 215 tahun 1963 tentang Pembentukan Yayasan Televisi Republik Indonesia.
Persiapannya hanya memakan waktu kurang dari sepuluh bulan. Awalnya stasiun TVRI berdiri di Jakarta. Barulah setelah siap, stasiun TVRI mulai berdiri di luar wilayah Jawa seperti Sumatra, Kalimantan, hingga Sulawesi.
Mengutip dari, “Dasar-dasar penyiaran: Sejarah Organisasi, Operasional, dan Regulasi” (2022), Pada awalnya pendirian dari TVRI ini bertujuan untuk menunjang berbagai kegiatan pemerintah Indonesia.
Istilah ini juga terkenal dengan sebutan “tanpa reserve” atau televisi yang bertugas untuk memberikan dukungan penuh kepada pemerintah tanpa syarat. Hal ini mengindikasikan, TVRI bertugas untuk mensosialisasikan berbagai program-program yang mendukung pemerintahan.
Memang hal ini merupakan fenomena yang wajar. Apalagi Indonesia merupakan bangsa yang masih merdeka. Sehingga semangat kemerdekaan masih terasa. Di sisi yang lain pemerintah juga tidak perlu menyiapkan aturan-aturan tambahan untuk membatasinya.
TVRI Pernah Menjadi Alat Propaganda Orde Baru
Ketika pemerintahan di Indonesia mengalami perubahan rezim, status TVRI sebagai corong pemerintah pun mengalami perubahan yang cukup signifikan.
Jika pada masa Orde Lama TVRI cenderung berpihak pada Orde Lama, maka pada masa pemerintahan Orde Baru, acara TVRI banyak berpusat pada berbagai program Orde Baru.
Mengutip dari, “Mengenal Orde Baru” (2021), Pemerintah Orde Baru menyadari besarnya peran media massa dalam membentuk masyarakat. Oleh karena itu, selama rezim Orde Baru berkuasa, TVRI menyodorkan berbagai tontonan dan siaran yang menyelipkan propaganda politik Orde Baru kepada masyarakat.
Baca Juga: Sejarah G30S PKI, Peristiwa Kontroversial dalam Sejarah Politik RI
Kanal-kanal pemberitaan seperti RRI dan TVRI tak henti-hentinya menyuguhkan keberhasilan program Repelita (Rencana Pembangunan Lima Tahun).
Tak hanya itu, kanal-kanal berita ini juga dipaksa untuk menjadikan Soeharto sebagai sosok Bapak Bangsa dan Bapak Pembangunan.
Tindakan ini juga berbarengan dengan berbagai aksi pembredelan media-media yang melakukan kritik terhadap Orde Baru.
Pemerintah Orde Baru juga pernah menerapkan program wajib menonton bagi pelajar yang menyuguhkan film Pengkhianatan G30S/PKI sebagai filmnya.
Tak ayal, TVRI kala itu terkenal sebagai media monopoli pemerintah dan kroni-kroni Orde Baru. Apalagi TVRI kala itu menjadi penyalur media informasi tunggal.
TVRI Pasca Reformasi
Pasca Orde Baru tumbang dan era Reformasi, kebebasan untuk mendirikan stasiun televisi menjadi tidak terbendung.
Tuntutan sebenarnya juga datang dari kalangan masyarakat yang menginginkan perubahan dan perbaikan terhadap sistem pertelevisian di Indonesia.
Untuk mencanangkan perubahan itu, sempat ada berbagai upaya mulai dari Presiden Habibie, Abdurrahman Wahid hingga Megawati. Salah satu produk hukum yang lahir kala itu adalah Undang Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Lalu bagaimanakah nasib TVRI pasca reformasi? Setelah reformasi, TVRI berkembang menjadi lembaga pertelevisian yang independen, netral dan mandiri.
Tak hanya itu, TVRI juga diarahkan untuk berpegang pada prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang lebih modern dan profesional.
Meskipun hingga kini TVRI masih menjadi saluran televisi nasional, tetapi TVRI sebisa mungkin untuk menyelenggarakan penyiaran yang bebas dari kepentingan politik.
Baca Juga: Konflik Golongan Tua dan Muda, Peristiwa Penting Jelang Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Kini, TVRI masih menjadi salah satu stasiun televisi yang menawarkan berbagai program-program edukasi dan memberikan wawasan bagi bangsa Indonesia. Meskipun, pada awalnya TVRI sempat mengalami kemunduran, lembaga ini berhasil bertransformasi menjadi lembaga yang menyesuaikan kebutuhan zaman. (Azi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)