harapanrakyat.com – Setelah keluarnya putusan MK yang baru terkait Pilkada 2024, KPU Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menetapkan waktu pendaftaran bakal calon kepala daerah (bacakada). KPU menetapkan, pendaftaran akan berlangsung mulai 27 hingga 29 Agustus 2024. Kemudian, KPU bakal menetapkan jumlah pasangan cakada ini pada 22 September 2024.
Baca Juga : Skenario KPU Ciamis jika Hanya Satu Paslon yang Daftar di Pilkada
Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsi mengaku, dengan adanya putusan MK yang baru itu juga memberi kesempatan bagi parpol non parlemen pada Pilkada serentak ini. Sebab, dalam putusan itu tertuang ambang dukungan bagi parpol atau gabungan parpol yang ingin mengusung bacakadanya. Salah satunya mengenai ambang batas sebesar 6,5 persen dari jumlah suara sah pada Pileg dan Pilpres 2024.
“Suara sah di Kabupaten Bandung pada Pileg dan Pilpres 2024 mencapai 2.119.852 suara. Maka jumlah 6,5 persen dari suara sah itu mencapai 137.791 suara. Jika ada parpol atau gabungan parpol yang memperoleh suara 137.791 pada Pileg dan Pilpres 2024, bisa mengusung pasangan cakada,” ungkap Syam, Sabtu (24/8/2024).
Ia juga mengaku, KPU Kabupaten Bandung sudah men-SK-kan syarat pendaftaran pasangan bacakada ini untuk Pilkada Serentak 2024.
“Satu lagi yang tertuang dalam putusan MK yang baru itu soal batas usia untuk calon kepala daerah tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Untuk tingkat kabupaten/kota, harus berusia 25 tahun pada saat penetapan calon. Sedangkan untuk tingkat provinsi, harus berusia 30 tahun,” ucapnya.
Baca Juga : Bawaslu Kota Bandung Ungkap Pemberi dan Penerima Money Politics Bisa Terkena Sanksi Ini!
KPU Umumkan Syarat Pencalonan Pilkada Kabupaten Bandung
Dalam kesempatan itu, Syam mengaku sudah mengumumkan persyaratan pencalonan ini kepada masing-masing parpol di Kabupaten Bandung.
Bahkan, ia juga sudah mensosialisasikan mengenai jadwal pendaftaran pasangan cakada pada Pilkada Kabupaten Bandung. Syam menuturkan, pada 27 dan 28 Agustus 2024 waktu pendaftaran mulai pukul 8.00 WIB hingga 16.00 WIB. Sedangkan pada 29 Agustus 2024, waktu pendaftarannya pukul 8.00 WIB hingga 23.59 WIB.
“Kami akan mengumumkan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024,” tuturnya.
Terkait pendaftaran bacakada di Kabupaten Bandung, Syam menegaskan, hingga saat ini belum ada pasangan calon yang mendaftar ke KPU. Ia juga belum bisa mengungkapkan berapa pasangan calon yang bakal mengikuti kontestasi Pilkada di Kabupaten Bandung.
“Hingga saat ini kami belum menerima pendaftaran pencalonan kepala daerah. Setelah adanya putusan MK yang baru ini, mungkin saja ada beberapa parpol lain yang akan mengajukan calon kepala daerahnya untuk mereka usung di Pilkada Kabupaten Bandung,” ucapnya. (Ecep/R13/HR Online)