harapanrakyat.com,- KPU Ciamis, Jawa Barat, sudah mempersiapkan skenario jika sampai 29 Agustus 2024, hanya ada satu pasangan calon (paslon) yang mendaftar di pilkada.
Sebagai informasi, bahwa tanggal 29 Agustus adalah batas terakhir pendaftaran paslon, untuk ikut di pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis.
Baca Juga: Herdiat-Yana Lawan Kotak Kosong di Pilkada Ciamis 2024, Kaderisasi Partai Gagal?
Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani menjelaskan, jika memang hanya satu paslon yang mendaftar di pilkada dan kalau ada sisa partai, maka akan diperpanjang selama 3 hari.
“Sesuai regulasi, jika ada sisa partai artinya yang 7,5 persen dan kemungkinan akan mencalonkan, maka diperpanjang selama 3 hari,” jelasnya, setelah kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pendaftaran Pencalonan, Sabtu (24/8/2024) di salah satu hotel di Ciamis.
Sementara terkait partisipasi pemilih apabila nantinya yang mendaftar di pilkada Ciamis hanya satu paslon saja, Oong menyebut, terkait partisipasi pemilih itu bukan hanya tanggung jawab KPU saja. Namun juga peran semua pihak, termasuk pemerintah.
“Sebab, di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yakni bahwa pemerintah berkewajiban untuk meningkatkan partisipasi, hal itu sudah jelas. Jadi bukan hanya tanggung jawab KPU saja, namun semua juga terlibat,” terangnya.
Menurut Oong, dari pemerintah daerah juga sudah melaksanakan sosialisasi Pilkada. Bahkan, camat juga sudah dikumpulkan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, begitu juga dengan partai politik.
“Jadi bukan hanya KPU saja. Tapi semua terlibat dari sosialisasi ini, untuk meningkatkan partisipasi pemilih,” ujarnya.
Baca Juga: Kotak Kosong Pilkada Ciamis, Akademisi: Jangan Jadi Ketua DPC Kalau Gak Berani Nyalon!
Sedangkan untuk pemilih yang berada di luar kota, pihaknya menyarankan untuk kembali ke tempat sesuai domisili.
“Kami bersama-sama berupaya dan berikhtiar, untuk meningkatkan partisipasi pemilih termasuk di luar kota,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)