Ciamis, (harapanrakyat.com),– Meski belum memiliki Grand Design Ruang Terbuka Hijau (RTH), Kab. Ciamis meraih nominasi sebagai salah satu Kab/Kota Hijau atau Green City, dari 60 Kab/Kota dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU), belum lama ini, di Makassar.
“Grand Design soal RTH memang belum kita miliki, namun Kab. Ciamis dipercaya oleh Kementerian PU meraih nominasi Green City,” ungkap Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan Kab. Ciamis, Ir. Rahlan S, Selasa (20/12), di ruang kerjanya.
Menurut Rahlan, saat ini Pemkab. Ciamis baru memasuki tahapan menginventarisasi jumlah RTH yang ada di kabupaten. Diantaranya, inventarisasi jumlah taman kota, hutan kota, jalur hijau dan green belt .
Rahlan mengakui, Undang-undang (UU) No. 26 tahun 2007, tentang Tata Ruang, mengamanatkan penyediaan lahan untuk kawasan RTH, hingga 30 persen di wilayah kab/kota, termasuk Kab. Ciamis.
Kepada HR, Rahlan mengungkapkan, penetapan nominasi Green City tersebut ditindaklanjuti dengan penandatangan Piagam Komitmen Kota Hijau antara Bupati Ciamis dan Kementerian PU.
“Tindaklanjut konkritnya, tertuang dalam Rencana Aksi Kota Hijau (RAKH), yang akan dilakukan pada tahun 2012, pemerintah pusat memberikan ribuan bibit tanaman yang akan ditanam di sepanjang jalan protokol dan kawasan perkotaan Ciamis. Targetannya, proporsi lahan RTH sebesar 30 persen dari luas areal perkotaan Ciamis,” katanya.
Rahlan juga menyebutkan, lingkup kerja Green City mencakup RTH, Green Community (Komunitas Peduli Lingkungan), Green Transportation (Transportasi Ramah Lingkungan, dan Green Building (Pemukiman/perkantoran yang ramah lingkungan).
Dia menambahkan, parameter keberhasilan green city, dilihat dari pencapaian 30 persen areal RTH di wilayah perkotaan, meliputi kawasan Kec. Ciamis, Kec. Cijenjing dan Kec. Baregbeg.
Pada kesempatan yang sama, Rahlan mengutarakan, rangkaian RAKH, pihaknya akan membangun kawasan hutan kota di beberapa titik, seperti Karangkamulyan, Cijeungjing, Selamanik Baregbeg, dan Imbanagara. (dk)