harapanrakyat.com,- Pemkab Ciamis, Jawa Barat, bersama pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjar menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) kepada 3 keluarga ahli waris.
Penyerahan dilakukan oleh Pj Bupati Ciamis Engkus Sutisna usai upacara pengibaran bendera merah putih HUT RI ke 79 Sabtu (17/8/2024).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Ciamis Rudi, melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Wati Kuswatini menyebut, santunan JKM diberikan kepada ahli waris (keluarga) almarhum Deny Nurjana. Deni merupakan pegawai Non ASN Satpol PP Ciamis.
Adapun santunan JKM yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan yakni santunan kematian Rp 42 juta dan santunan beasiswa untuk 2 anak Deni Nurjana sampai kuliah sebesar Rp 148.500.000.
“Jadi total santunan yang diberikan mencapai Rp 190.500.000,” ungkap Wati kepada HR Online.
Baca juga: Pastikan Perusahaan dan Pekerja Harmonis, Disnaker Ciamis Lakukan Monitoring
Kemudian, pada kesempatan itu juga diserahkan santunan kematian kepada ahli waris 2 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di kecamatan Sukamantri.
Kedua BPD tersebut yakni Almarhum Nana Rukmana BPD Desa Sindanglaya dan Almarhum Djaja Suganda BPD Desa Cibeureum Kecamatan Sukamantri.
“Masing-masing ahli waris menerima santunan kematian Ro 42 juta,” katanya.
“Sehingga total santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 274.500.000,” tambah Wati.
Lebih lanjut Wati menyampaikan, pentingnya masyarakat mengikuti program jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Terutama bagi pekerja yang memiliki mobilitas tinggi.
Ada 4 program jaminan yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
“Untuk melindungi karyawan, maka kita imbau setiap perusahaan di Ciamis agar mengikutsertakan karyawannya di program BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Wati. (R8/HR Online/Editor Jujang)