harapanrakyat.com – Pada momentum Pilkada 2024, pelanggaran praktik politik uang atau money politics rentan terjadi. Oleh karena itu, Bawaslu Kota Bandung, Jawa Barat, terus melakukan edukasi kepada masyarakat.
Baca Juga : Lima Besar Daerah dengan Jumlah DPS Terbanyak pada Pilgub Jawa Barat 2024, Mana Saja?
Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandung, Muhammad Sofyan mengatakan, pemberi dan penerima money politics bisa terjerat pidana.
“Jadi kita memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pemahaman pemilu maupun pilkada. Juga kita mengantisipasi money politics yang bisa dijerat pidana,” ungkapnya, Rabu (21/8/2024).
Oleh karena itu, pihaknya akan terus memberikan edukasi dan pemahaman, terutama peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi Pilkada Serentak 2024.
“Dalam Pilkada ini, pemberi dan penerima (uang) bisa terjerat pidana berdasarkan Undang-undang 10 2016 pasal 187A. Sehingga jelas baik pemberi dan penerima bisa terkena sanksi pidana,” ujarnya.
Ia menjelaskan, edukasi dan sosialisasi terus pihaknya lakukan karena masyarakat perlu tahu dampak dari money politics tersebut.
Baca Juga : Bawaslu Cimahi Akui Praktik Politik Uang Masih Kerap Terjadi
“Masyarakat perlu tahu dampak dari politik uang itu seperti apa. Karena kita juga menginginkan pemimpin di Kota Bandung nantinya adalah pemimpin yang bersih dan amanah. Bagaimana bisa bersih jika masih ada money politics,” ujarnya.
Selain itu, Bawaslu Kota Bandung juga meminta masyarakat untuk ikut menyebarkan edukasi di lingkungannya, akan dampak praktik politik uang ini.
“Kami mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menerima sesuatu dari pasangan calon, dan juga meminta untuk memberikan edukasi lingkungannya. Paling tidak di keluarga ataupun lingkungan rumah masing-masing,” ucapnya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)