Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Pusdiklat Kementerian Dalam Negeri wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bekerjasama dengan Pemerintah Kota Banjar, menyelenggarakan diklat penyusunan rencana penerapan pencapaian standar pelayanan minimal (SPM) angkatan V Kota Banjar.
Acara tersebut diikuti perwakilan dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kota Banjar. Pelaksanaannya berlangsung sejak hari Senin- Jum’at (22-26/11), bertempat di Aula Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Banjar.
Menurut Kabid Diklat BKPPD Kota Banjar, Subagio, Pusdiklat Kementerian Dalam Negeri wilayah DIY mempunyai dana dari APBN untuk melaksanakan diklat tersebut. Sedangkan, Pemkot Banjar hanya menyediakan tempat dan pesertanya.
“Pemberi materinya juga dari Pusdiklat Kementerian Dalam Negeri Yogyakarta. Dan, tujuan diadakannya diklat yaitu sebagai wujud dari ekselarasi percepatan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, sesuai Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah,” ujarnya Selasa (23/11).
Selain itu, juga tertuang dalam pasal 11 yang mengamanatkan bahwa urusan pemerintah yang bersifat wajib harus berpedoman pada standar pelayanan minimal.
Kemudian, untuk mempersatukan pola fikir, serta pemahaman persepsi yang sama bagi pemerintah pusat dan daerah, sehingga mampu merumuskan standar mutu dalam pelayanan publik dengan baik dan benar.
Mengenai materi kurikulum diklat, lanjutnya, itu terdiri dari konsep dasar SPM, sistem pelayanan publik, sistem pemerintah daerah, penyusunan dan penerapan SPM, pengembangan indikator SPM, praktek rencana penyusunan pencapaian SPM, dan ekspose kelompok dengan metode kuliah, ceramah serta tanya jawab.
“Diklat tersebut berlangsung sejak hari Senin sampai Jum’at, maka lamanya waktu diklat itu terhitung 48 jam. Mudah-mudahan hasilnya nanti dapat segera diimplementasikan sesuai dengan tujuan diklat itu sendiri,” katanya. (Eva)