Ciamis, (harapanrakyat.com),- Ratusan massa dari Serikat Petani Pasundan (SPP) mendatangi gedung DPRD Kab. Ciamis, Rabu (14/12). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan soal tukar guling lahan PT. Jonggol Bukit Asri (JAB) dan Perum Perhutani di lima Desa di Kec. Banjarsari, dan Tukar Guling antara PT. Latex dan PT. JBA di Gunung Bitung, Kec. Tambaksari.
Dalam siaran persnya, SPP mempertanyakan tukar guling antara Perum Perhutani dan PT. JAB dilahan seluas 702,044 Ha di lima Desa, yakni Cikaso, Cigayam, Banjar Anyar, Kalijaya dan Pasawahan Kec. Banjarsari. Juga tukar guling antara PT. Latex dan JBA di Gunung Bitung Tambaksari.
Padahal menurut SPP, kedua lokasi tersebut merupakan objek Landreform dengan status tanah terlantar yang tidak boleh ditukar gulingkan, sesuai dengan PP No 10 Tahun 2011.
Padahal tanah tersebut adalah tanah eks HGU Agries NV yang terbit HGU-nya No 472 pada tanggal 30-11-1928 dan berakhir 24 januari 1975. Setelah itu tidak ada upaya melakukan perpanjangan hanya dibebaskan kepada PT. Raya Sugarindo Industries, dimana tahun 1982, penggarapannya dilakukan warga dengan sistem sewa.
“Tapi kenapa Perum Perhutani mengklaim tanah tersebut miliknya dengan mulai melakukan penanaman pohon jati pada tahun 1997 dilahan tersebut. Dan Dan PT JBA mengklaim tanah tersebut secara tiba-tiba, ini perlu ditelusuri apakah sudah ada tukar guling antara PT. JBA dan Perum Perhutani?,” kata Korlap Aksi SPP, Arief Budiman, kepada HR, usai menggelar audensi di Gedung DPRD Ciamis.
Hal lain yang patut dipertanyakan, tegas Arif lagi, meengapa Tim terpadu Penanganan Masalah Pertanahan seolah membiarkan tukar guling tersebut.
“Tanah eks HGU NV. Agries adalah objek Landreform yang teridentifikasi sebagai tanah terlantar sesuai dengan PP No 11 Tahun 2011. Kalau objek Landreform tidak bisa ditukar gulingkan, ini kok dibiarkan,” imbuhnya.
Hal yang sama, lanjut Arief terjadi juga di Gunung Bitung, Kecamatan Tambaksari, dimana seolah-olah sudah terjadi proses tukar guling antara PT. Latex dengan BJA.
“Apakah Pemkab mau membiarkan pengusiran terhadap 1.432 petani di Kecamatan Banjarsari dan ratusan petani di Tambaksari. Padahal setelah kami klarifikasi kepada BPN RI, belum ada proses tukar guling di dua lokasi tersebut, apakah ini namanya kebohongan publik,” tandasnya.
Menurut Arief, SPP meminta Dinas Kehutanan dan Perkebunan sebagai anggota Tim Terpadu Penanganan Masalah Pertanahan Kabupaten Ciamis menghentikan segala aktifitas peninjauan ke lapangan, yang seolah akan memuluskan langkah tukar guling tersebut.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Ciamis, Ir. Nurhastuty, Rabu (14/12), ketika dihubungi lewat pesan singkat (SMS), mengungkapkan, kegiatan peninjauan ke lapangan yang dilakukan ke lokasi calon tukar menukar lahan merupakan langkah awal dari tindak lanjut surat Direktur PT. Bukit Jonggol Asri (PT.BJA)
“Semua itu dengan dasar surat Menhut yang ditujukan ke Bupati. Proses yang dilakukan adalah memotret kondisi eksisting dari aspek teknis sesuai PP no 10 tahun 2010 yang melibatkan berbagai OPD agar diperoleh gambaran secara umum dari berbagai aspek, khususnya aspek teknis,” ujarnya.
Masih dalam pesan singkatnya, Tuty melanjutkan bahwa dari hasil peninjauan antara lain diperlukan kajian sosial dan upaya pemberdayaan masyarakat .
“Melihat kondisi sosial masyarakat yang ada maka perlu memperhatikan aspirasi yang berkembang,” ujarnya.
Ratusan massa SPP dalam aksinya diterima oleh Ketua DPRD dan jajarannya dengan menghadirkan, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Ciamis, Asisten Daerah I Ciamis, perwakilan dari Perum Perhutani, dan perwakilan BPN Ciamis serta Perwakilan dari Polresta Ciamis.
Diakhir audiensi massa SPP tersebut, Ketua DPRD Ciamis, H. Asep Roni mengeluarkan empat rekomendasi DPRD Kabupaten Ciamis terhadap aspirasi dari SPP tersebut.
“Pertama hentikan upaya-upaya mendzholimi masyarakat. Kedua Pemkab harus menjaga Kondusifitas Warga. Ketiga Pemkab harus menidaklanjuti aspirasi dari SPP sesuai dengan PP no 10 tahun 2010, dan keempat Pemkab harus menghentikan kunjungan ke lokasi calon tukar menukar lahan,” tegas Asep Roni. (DK)