harapanrakyat.com – Sopir truk berinisial RSA (20) menjadi terduga pelaku rudapaksa anak perempuan di bawah umur asal Bandung Barat, Jawa Barat. RSA diduga mencabuli korbannya secara paksa dengan mengancam akan menyantet korban dan keluarganya jika korban menolak memenuhi nafsu birahinya.
Baca Juga : Kades yang Diduga Lecehkan Wartawati di Ciamis Divonis 1 Tahun Penjara
Awalnya pelaku mencoba mendekati dan berkenalan dengan korban melalui aplikasi percakapan WhatsApp. Selama kurun waktu 5 bulan, pelaku rutin saling berkirim pesan melalui WhatsApp. Kemudian, pelaku mengajak korban untuk bertemu di salah satu toko modern Kawasan Cimareme, Sabtu (17/8/2024).
“Pelaku rudapaksa anak di bawah umur ini berkenalan dengan korban melalui media Telegram. Lalu intens komunikasi melalui WhatsApp dalam kurun 5 bulan,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, kemarin.
Tri menjelaskan, setelah menemui korban di Toko Cimareme, pelaku membawa korban tanpa seizin orang tuanya menuju hotel di kawasan Bandung. Di sanalah pelaku mencabuli korban bahkan pelaku melakukannya berkali-kali di berbagai tempat berbeda. Mulai di apartemen daerah Bandung hingga ke sebuah rumah di Bekasi.
Menurut Tri, dalam melakukan aksinya pelaku rudapaksa anak di bawah umur ini memaksa korban dengan menggunakan ancaman jika korban menolak memenuhi nafsu bejatnya. Pelaku mengancam akan menyantet korban dan keluarganya. Karena itu, korban takut dan terpaksa menuruti keinginan pelaku. Akan tetapi setelah peristiwa tersebut, korban bersama orang tuanya memberanikan diri melapor kasus tersebut kepada kepolisian.
Baca Juga : Kasus Kekerasan dan Pelecehan Anak dan Perempuan di Bandung Barat Meningkat Setiap Tahun
“Pelaku ini mengancam korban akan mengirim santet kepada korban dan keluarganya agar bisa mencabuli,” ucap Tri.
Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Hingga akhirnya, lanjut Tri, berdasarkan laporan korban tersebut akhirnya polisi berhasil meringkus pelaku pada MInggu (18/7/2024) di Bekasi.
Akibat tindakannya itu, lanjut Tri, polisi menjerat pelaku rudapaksa anak di bawah umur ini dengan pasal 332 ayat (1) KUHP juncto pasal 81. Dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman kurungan penjara 7-15 tahun.
“Untuk pihak korbannya saat ini sedang dalam pemberian pendampingan dan pemulihan trauma,” ucapnya. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)