harapanrakyat.com – Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin kecewa, instruksi larangan pembuangan sampah organik ke TPA Sarimukti Bandung Barat, belum efektif. Ia pun bakal mengevaluasi implementasi instruksi gubernur tersebut di masing-masing daerah aglomerasi Bandung Raya.
Baca Juga : Jika Penutupan TPA Sarimukti Benar Terjadi, Ini Dampak yang Bakal Dialami Kota Bandung
Padahal, kepala daerah di wilayah aglomerasi Bandung Raya sudah berkomitmen tidak membuang sampah organik ke TPA Sarimukti. Namun masih banyak truk yang mengangkut sampah organik lalu membuangnya ke TPA itu.
“Itu kan Sarimukti ada instruksi gubernur untuk seluruh kepala daerah di Bandung Raya. Komitmen sudah tapi ternyata di lapangan kan seperti itu,” kata Bey, Kamis (15/8/2024).
Bey mengaku sudah menugaskan tim melakukan pembahasan dengan kepala daerah di wilayah aglomerasi Bandung Raya dan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI). Pembahasan itu meliputi koordinasi di lapangan dan rencana pengawasan pembuangan sampah organik di TPA Sarimukti.
“Hari ini tim akan berbicara dengan seluruh kabupaten/kota dan juga dengan WALHI, bagaimana koordinasi di lapangan. Komitmen saja tidak cukup, jadi harus ada pengawasan di lapangan,” ujarnya.
Baca Juga : Soal Groundbreaking TPPAS Regional Legok Nangka, Sekda Jawa Barat Masih Tunggu Pusat
Oleh karena itu, Bey meminta seluruh masyarakat di wilayah aglomerasi Bandung Raya untuk mengolah sampah dan memilah sampah organik dengan non organik mulai dari rumah. Hal itu bertujuan untuk mengurangi beban tampungan sampah di TPA Sarimukti. Mengingat, jika TPA Sarimukti sudah tidak bisa lagi menampung sampah, masyarakat juga akan merasakan kerugiannya.
Sebagai informasi, WALHI Jawa Barat menemukan praktik pembuangan sampah organik ke TPA yang berlokasi di Bandung Barat itu. Fenomena itu pun bertolak belakang dengan Instruksi Gubernur Nomor: 02/PBLS.04/DLH tentang Penanganan Sampah Pada Masa Darurat dan Pasca Masa Darurat Sampah Bandung Raya yang melarang membuang sampah organik ke TPA Sarimukti. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)