harapanrakyat.com,- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Ciamis, Jawa Barat, memberikan remisi kepada 226 narapidana (Napi) saat HUT RI. Dari jumlah itu, 5 orang di antaranya langsung bebas.
Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis, Beni Nurrahman mengatakan, dalam menyambut HUT RI yang ke 79 tahun 2024. Lapas kelas IIB Ciamis memberikan remisi umum (RU) kepada 226 napi.
Adapun rinciannya yakni Remisi Umum (RU) I itu ada 221 orang WBP dan RU II ada 5 orang WBP. Untuk 5 WBP nanti pada tanggal 17 Agustus 2024 atau saat HUT RI ke 79 itu langsung bebas.
Baca Juga: Fun Run Kodim 0613 Ciamis Sambut HUT RI ke-79
“Jadi ada 5 WBP yang nanti pada tanggal 17 Agustus 2024 langsung bebas. Adapun 5 WBP itu dari kasus pencurian 3 orang, kasus penipuan 1 orang dan kasus perampokan 1 orang,” katanya, Kamis (15/8/2024).
Beni menjelaskan, remisi umum (RU) I itu adalah kategori penerima remisi yang memperoleh potongan masa pidana. Namun masih tetap menjalani pidana. Para napi penerima remisi umum I itu masih memiliki sisa pidana yang harus dijalani.
Sedangkan, RU II itu kategori napi penerima remisi yang memperoleh potongan masa pidana dan juga mendapatkan kebebasan ketika pemberian remisi karena telah selesai masa pidananya.
“Untuk potongan masa tahanan bagi RU I itu bervariasi,” jelasnya.
Beni menyebut pada pemberian remisi untuk RU I kepada napi nantinya akan dilaksanakan di Taman Lokasana Ciamis setelah upacara HUT RI.
“Iya setelah saya telusuri ini baru pertama kalinya pemberian remisi ini dilakukan di Taman Lokasana Ciamis setelah upacara peringatan HUT RI,” pungkasnya. (Ferry/R9/HR-Online/Editor-Dadang)