harapanrakyat.com – Bawaslu Cimahi, Jawa Barat, mengidentifikasi potensi terjadinya pelanggaran pada Pilkada Serentak 2024, salah satunya politik uang. Bawaslu Cimahi menyiapkan skema pencegahan kerawanan, salah satunya berkolaborasi bersama KPU dan instansi APH lainnya.
Baca Juga : Poros Santri Plus Bisa Jadi Amunisi Lawan KIM di Pilgub Jawa Barat 2024
“Kita di Cimahi sudah petakan potensi pelanggaran termasuk politik uang pada Pilkada Serentak 2024. Kita siapkan juga langkah-langkah antisipasinya,” kata Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Fathir Rizkia Latif, Rabu (14/8/2024).
Menurut Fathir, politik uang merupakan salah satu jenis pelanggaran Pemilu yang sulit dalam hal pembuktiannya. Lantaran secara regulasi, itu harus benar-benar dapat memenuhi unsur formil dan materilnya. Misalnya seperti kelengkapan bukti, motif, dan juga siapa pemberi uangnya.
“Tetapi, saya akan pastikan memperketat pengawasan dan penindakan politik uang pada Pilkada Cimahi ini. Dari pengalaman, money politic ini merupakan pelanggaran paling marak terjadi, baik saat Pilkada 2017 atau Pileg Februari lalu,” ucapnya.
Fathir mengaku, pihaknya akan lebih intens melakukan pendidikan politik kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming sejumlah uang tunai.
Baca Juga : KPU Kota Bandung Akan Plenokan Data Pemilih Hasil Coklit untuk Pilkada 2024
“Kita tak menutup-nutupi, politik uang di Cimahi masih kerap terjadi. Namun yang menjadi sulit karena faktanya masyarakat juga suka (menerima). Melihat kondisi seperti itu, maka kami bakal melakukan penyadaran masyarakat dengan memberikan edukasi politik. Jadi janganlah sembarangan menerima uang karena baik pemberi ataupun penerima itu bisa terjerat hukum,” ucapnya.
Fathir mengatakan, selain politik uang Bawaslu juga akan intens terhadap dua pelanggaran lain yang potensinya cukup besar terjadi di Cimahi. Misalnya pemasangan APK yang tidak sesuai aturan, serta kelalaian pengepakan logistik pun merupakan pelanggaran yang kerap terjadi. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)