harapanrakyat.com – Di tengah geliat pembangunan di Kota Bandung, Jawa Barat, alih fungsi lahan sawah tergerus secara signifikan. Pasalnya saat ini, sebaran lahan sawah yang ada di Kota Bandung berada pada angka 702 hektare.
Baca Juga : Terima Bantuan 10 Pompa Air, DKPP Kota Bandung Prioritaskan untuk Areal Sawah Kering Akibat Kemarau
Berdasarkan data BPS, pada 2003 Kota Bandung masih memiliki seluas 2.104 hektare lahan sawah. Namun jumlah tersebut turun drastis menjadi 725 hektare pada 2017.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar mengatakan, pihaknya terus berupaya menjaga sebaran lahan sawah tersebut. Ia terus berupaya agar lahan sawah yang masih ada di Kota Bandung, tidak beralih fungsi. Terlebih, pemerintah pusat menetapkan setiap daerah harus memiliki setidaknya 54 hektare Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
“Jadi kita berusaha terus mempertahankan, salah satunya dengan cara pembelian lahan oleh pemerintah. Ini untuk memastikan tidak ada perubahan fungsi,” ungkapnya, Selasa (13/8/2024).
Walau demikian, ia menuturkan, pengendalian alih fungsi lahan sawah dilindungi tidak sepenuhnya harus menjadi milik pemerintah.
Gin Gin menegaskan bahwa 54 hektare LSD tersebut masuk ke dalam jumlah keseluruhan lahan sawah di Kota Bandung. Lebih jauh, pemerintah harus memastikan sawah yang masuk kategori LSD jadi lahan sawah abadi.
Baca Juga : Debit Air Menyusut, Warga Bandung Barat Manfaatkan Tepian Waduk Saguling Jadi Lahan Cocok Tanam
Pihaknya juga terus berkomitmen menjaga dan mempertahankan lahan sawah di Kota Bandung agar tidak beralih fungsi. Selain itu, kesejahteraan petani juga menjadi bagian dari perhatian pihaknya.
“Kita konsisten untuk mempertahankan lahan sawah supaya tidak berubah fungsi. Kemudian terus meningkatkan kesejahteraan petani, seperti kemudahan dari sisi bibit, pupuk, penyediaan bahan bakar, dan sarana-prasarana lainnya,” ucapnya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)