harapanrakyat.com – Satpol PP Kota Bandung, Jawa Barat, melakukan penertiban PKL dan bangunan liar di sejumlah lokasi. Di antaranya Kawasan Jalan Kebon Siri, Jalan Belitung, Jalan Stasiun Timur, Taman Musik dan Taman Lalu Lintas, Kota Bandung.
Baca Juga : Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Jalan Supratman
Kabid Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi penertiban tersebut, sebagai upaya menegakkan Perda 4/2011. Perda tersebut mengatur terkait kawasan untuk PKL.
“Oleh karena itu, melalui penertiban ini, kami mengidentifikasi keberadaan PKL berdasarkan regulasinya,” ungkapnya, Selasa (13/8/2024).
Ia menerangkan, sepanjang Jalan Belitung termasuk Taman Lalu Lintas, merupakan kawasan militer sehingga masuk zona merah, termasuk Taman Musik. Sedangkan Jalan Kebon Sirih juga tidak diperbolehkan, karena berada di sekitar Rumah Dinas Gubernur.
Yayan menerangkan perlengkapan dagang PKL yang tertinggal di sejumlah kawasan tersebut, Satpol PP Kota Bandung telah mengangkutnya. Dengan demikian, kawasan yang biasanya banyak aktivitas PKL, menjadi sepi. Selain itu, Satpol PP Kota Bandung juga mengamankan akses penunjang untuk berjualan pada pedagang kaki lima itu.
Baca Juga : P3TP Tagih Janji Pemkab Bandung Barat Tertibkan PKL di Depan Pasar Tagog
Ia mengakui, ketika Satpol PP Kota Bandung berulang kali melakukan penertiban, kondisinya selalu sepi dari keberadaan PKL. Sehingga pihaknya mendorong aparat kewilayahan aktif menggencarkan pengawasan pengendalian terkait Perda 4 Tahun 2011 tersebut.
“Kami berkolaborasi dengan OPD, karena kegiatan ini juga perlu kolaborasi. Misalnya, jika ada pelanggar di kawasan trotoar, kami akan tindak. Lalu setelah trotoarnya bersih, DSDABM bisa melakukan tindakan. Seperti dengan memasangi bolar atau menata trotoar tersebut,” ucapnya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)