harapanrakyat.com,- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat tolak penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja.
Sebelumnya kebijakan penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa tersebut mencuat usai Presiden Joko Widodo mendatangi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 rahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
Baca Juga: 918 Daftar Pemilih di Kabupaten Pangandaran Tidak Diketahui Keberadaannya
Presiden Jokowi resmi menandatangani PP nomor 28 tahun 2024 tersebut pada 26 Juli 2024. PP yang terdiri dari 1172 pasal ditambah penjelasannya dengan total 172 halaman tersebut dinilai memuat berbagai aturan kontroversial. Salah satunya kebijakan untuk menyediakan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja.
Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Pangandaran Ucu Saeful Aziz mengatakan, ada beberapa bagian kontroversial dari PP Nomor 28 Tahun 2024 tersebut.
“Ada pasal-pasal yang secara resmi mengatur perilaku seksual dan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja itu yang kami anggap kontroversi, maka kami menyatakan menolak,” katanya, Selasa (13/8/2024).
Ucu menyebut pelaksanaan peraturan pemerintah tersebut berpotensi merusak anak bangsa. Oleh karena itu, MUI Pangandaran dengan tegas tolak kebijakan penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa.
“Kami menolak dengan tegas pelaksanaan PP tersebut sebab berpotensi malah merusak moral anak bangsa. Menolak kerusakan itu harus lebih didahulukan (prioritas) daripada mengambil maslahat” katanya.
Menurut Ucu, mungkin saja pemerintah bermaksud baik dengan adanya aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja tersebut. Namun, ia menilai kerusakannya lebih dominan daripada manfaatnya.
Baca Juga: Pemkab Pangandaran Raih UHC Award 2024 Level Madya
“Mungkin tujuannya baik, tetapi potensi mafsadat atau kerusakannya lebih dominan. Maka jelas kami tidak sepakat. Intinya kami tidak sepakat karena kerusakannya dirasa akan lebih dominan,” pungkasnya. (Enceng/R7/HR-Online/Editor-Ndu)