Kamis, April 17, 2025
BerandaBerita JabarJadi Tempat Produksi Tembakau Sinte, Polres Cimahi Gerebek Rumah Kontrakan di Kota...

Jadi Tempat Produksi Tembakau Sinte, Polres Cimahi Gerebek Rumah Kontrakan di Kota Bandung

harapanrakyat.com – Polres Cimahi akhirnya bisa membekuk dua produsen narkotika jenis tembakau sintetik (sinte) di Kota Bandung, Jawa Barat. Kedua tersangka itu yakni YP dan SS. Penangkapan kedua tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi dengan tersangka AF.

Baca Juga : Ibu Muda Asal Kabupaten Bandung Ini Jadi Tersangka Pengedar dan Pengguna Narkotika Jenis Sabu

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menjelaskan, polisi menangkap kedua tersangka produsen tembakau sinte ini pada Jumat (9/8/2024) malam. Saat penangkapan, kedua tersangka berada di rumah kontrakan di Gang Naripan, Leuwi Anyar Utara, Kota Bandung.

Rumah produsen tembakau sinte ini menurut pengakuan tersangka, telah beroperasi sekitar satu bulan dengan wilayah edar Kota Bandung dan sekitarnya. Para produsen sinte ini, kata Tri, mengedarkan barang haram itu melalui media sosial secara online.

“Penggerebekan ini hasil dari pengembangan kasus yang sedang kita tangani. Berawal dari penangkapan tersangka AF di wilayah hukum Polres Cimahi pada 4 Agustus 2024,” kata Tri Suhartanto, Sabtu, (10/8/2024).

Saat penangkapan dua produsen tembakau sinte ini, polisi mengamankan barang bukti yakni 585,6 gram sinte. Selain itu polisi juga menyita 95 botol cairan liquid bahan baku sinte beserta alat produksi lainnya di lokasi.

“Barang bukti tembakau sintetis ini bernilai mencapai Rp 1 miliar,” ujarnya.

Baca Juga : 537 Ratusan ASN di Pemkot Bandung Ikuti Tes Urine BNN

Pelaku Edarkan Tembakau Sinte Melalui Medsos

Selain menjadi produsen, dua pelaku juga mengedarkan sendiri tembakau sinte tersebut. Modusnya, sebelum mengedarkannya para pelaku mengemas terlebih dahulu dalam kopi kemasan untuk mengelabui masyarakat.

“Mereka (tersangka) menjualnya secara online. Bahkan pelaku mengelabui pemilik kontrakan yang tidak mengetahui adanya kegiatan memproduksi dan menjual sinte,” ucapnya.

Akibat tindakannya, polisi menjerat dua produsen tembakau sinte ini dengan pasal 114 ayat 2. Dan atau pasal 112 ayat 2 juncto pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana sedikitnya lima tahun kurungan penjara dan paling lama seumur hidup dan denda sedikitnya Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” ucapnya. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Bapenda Ciamis Gencar Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan

Bapenda Ciamis Gencar Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan

harapanrakyat.com,- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ciamis, Jawa Barat, gencar meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), salah satunya dari sektor pajak. Seperti kerja sama dengan Kelurahan...
PSSI Belum Putuskan Pelatih Timnas Indonesia untuk SEA Games

Belum Putuskan Pelatih Timnas Indonesia untuk SEA Games, PSSI: Masih Pertimbangan

Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) mengaku masih belum melakukan persiapan menyambut SEA Games 2025. Termasuk perihal penentuan siapa yang menjadi pelatih timnas Indonesia...
Tyronne del Pino Absen di Laga Persib Bandung vs Bali United

Tyronne del Pino Absen di Laga Persib Bandung vs Bali United

Tyronne del Pino harus absen saat pertandingan Persib Bandung vs Bali United pada Jumat (18/4/2025) di Stadion Gelora Bandung Lautan Api. Tentunya dengan absennya...
Jumlah Guru ASN Kurang, Tenaga Honorer Jadi Andalan di Ciamis

Jumlah Guru ASN Kurang, Tenaga Honorer Jadi Andalan di Ciamis

harapanrakyat.com,- Dinas Pendidikan Ciamis, Jawa Barat, menyebut kebutuhan guru ASN yang masuk rekomendasi Menpan RB sebanyak 8.541 orang, sedangkan yang ada hanya 6.145 orang....
Dampak Larangan Siswa Bawa Motor ke Sekolah, Ketua Organda Ciamis Pengguna Angkot Meningkat

Berkat Larangan Siswa Bawa Motor ke Sekolah, Ketua Organda Ciamis: Pengguna Angkot Meningkat

harapanrakyat.com,- Larangan siswa SD dan SMP membawa kendaraan bermotor ke sekolah mendapat respon positif dari masyarakat. Salah satunya adalah Ketua DPC Organisasi Angkutan Darat...
Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Sumedang

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Sumedang Segera Terwujud, Anggaran Capai Rp12 M

harapanrakyat.com,- Harapan terbentuknya Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat kini kian dekat. Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Cece Ruhiat menyampaikan,...