Selasa, Februari 11, 2025
BerandaBerita JabarJadi Tempat Produksi Tembakau Sinte, Polres Cimahi Gerebek Rumah Kontrakan di Kota...

Jadi Tempat Produksi Tembakau Sinte, Polres Cimahi Gerebek Rumah Kontrakan di Kota Bandung

harapanrakyat.com – Polres Cimahi akhirnya bisa membekuk dua produsen narkotika jenis tembakau sintetik (sinte) di Kota Bandung, Jawa Barat. Kedua tersangka itu yakni YP dan SS. Penangkapan kedua tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi dengan tersangka AF.

Baca Juga : Ibu Muda Asal Kabupaten Bandung Ini Jadi Tersangka Pengedar dan Pengguna Narkotika Jenis Sabu

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menjelaskan, polisi menangkap kedua tersangka produsen tembakau sinte ini pada Jumat (9/8/2024) malam. Saat penangkapan, kedua tersangka berada di rumah kontrakan di Gang Naripan, Leuwi Anyar Utara, Kota Bandung.

Rumah produsen tembakau sinte ini menurut pengakuan tersangka, telah beroperasi sekitar satu bulan dengan wilayah edar Kota Bandung dan sekitarnya. Para produsen sinte ini, kata Tri, mengedarkan barang haram itu melalui media sosial secara online.

“Penggerebekan ini hasil dari pengembangan kasus yang sedang kita tangani. Berawal dari penangkapan tersangka AF di wilayah hukum Polres Cimahi pada 4 Agustus 2024,” kata Tri Suhartanto, Sabtu, (10/8/2024).

Saat penangkapan dua produsen tembakau sinte ini, polisi mengamankan barang bukti yakni 585,6 gram sinte. Selain itu polisi juga menyita 95 botol cairan liquid bahan baku sinte beserta alat produksi lainnya di lokasi.

“Barang bukti tembakau sintetis ini bernilai mencapai Rp 1 miliar,” ujarnya.

Baca Juga : 537 Ratusan ASN di Pemkot Bandung Ikuti Tes Urine BNN

Pelaku Edarkan Tembakau Sinte Melalui Medsos

Selain menjadi produsen, dua pelaku juga mengedarkan sendiri tembakau sinte tersebut. Modusnya, sebelum mengedarkannya para pelaku mengemas terlebih dahulu dalam kopi kemasan untuk mengelabui masyarakat.

“Mereka (tersangka) menjualnya secara online. Bahkan pelaku mengelabui pemilik kontrakan yang tidak mengetahui adanya kegiatan memproduksi dan menjual sinte,” ucapnya.

Akibat tindakannya, polisi menjerat dua produsen tembakau sinte ini dengan pasal 114 ayat 2. Dan atau pasal 112 ayat 2 juncto pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana sedikitnya lima tahun kurungan penjara dan paling lama seumur hidup dan denda sedikitnya Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” ucapnya. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Meninggal Dunia Akibat DBD

Satu Anak di Kota Banjar Meninggal Dunia Akibat DBD, Dinkes: Belum Dapat Laporan Resmi

harapanrakyat.com,- Seorang anak di Kota Banjar, Jawa Barat, meninggal dunia akibat DBD. Virus Demam Berdarah Dengue (DBD) itu menyerang Rifkah Khoirunnajah (10), warga Lingkungan...
Cara Kolaborasi Reels Facebook untuk Dongkrak Engagement

Cara Kolaborasi Reels Facebook untuk Dongkrak Engagement

Cara kolaborasi Reels Facebook sejatinya cukup mudah. Kendati demikian, banyak pengguna yang belum mengetahui cara ini. Bahkan mungkin tidak menyadari opsi tersebut telah tersedia...
Herdiat Partai Gerindra

Bupati Ciamis Terpilih Herdiat Sunarya Resmi Bergabung dengan Partai Gerindra

harapanrakyat.com,- Bupati Ciamis terpilih Herdiat Sunarya resmi bergabung dengan DPC Partai Gerindra Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Keputusan tersebut Herdiat umumkan saat momen Hari Lahir...
Truk Muatan Bahan Bangunan

Gegara Jalan Rusak, Truk Bermuatan Bahan Bangunan di Garut Terbalik

harapanrakyat.com,- Sebuah truk bermuatan bahan bangunan di Garut, Jawa Barat, terguling setelah oleng di jalan rusak dan menikung, Selasa (11/2/2025). Meski tak ada korban...
Bantu Promosikan Potensi Desa, Oih Burhanudin Dukung Konten Kreator di Desa Selamanik Ciamis

Bantu Promosikan Potensi Desa, Oih Burhanudin Dukung Konten Kreator di Desa Selamanik Ciamis

harapanrakyat.com,- Anggota DPRD Ciamis Dapil 3 dari Fraksi PDI Perjuangan H. Oih Burhanudin melaksanakan kegiatan reses bersama para konten kreator di Desa Selamanik, Kecamatan...
Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid 2025, Mobil Andalan Keluarga

Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid 2025, Mobil Andalan Keluarga

Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid 2025 hadir sebagai pilihan utama bagi keluarga di Indonesia. Mobil Toyota ini telah lama menjadi idaman banyak ayah di...