harapanrakyat.com,- Pihak kepolisian mengamankan sejumlah travel ilegal di Garut, Jawa Barat, karena merugikan banyak angkutan bus antar kota, Jumat (9/8/2024). Mereka mayoritas menggunakan kendaraan minibus dengan nomor polisi hitam atau milik pribadi.
Pengemudi beserta penumpang diberhentikan di beberapa lokasi oleh petugas, karena mereka tak memiliki trayek sebagai angkutan umum darat.
Baca Juga: Di Garut, Angka Kecelakaan Lalu Lintas Selama Operasi Patuh 2024 Meningkat Dibanding Tahun 2023
Sementara dari operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sembilan travel ilegal berupa mobil minibus. Kini kendaraan tersebut pun harus menjalani pemeriksaan di Satuan Lalu Lintas Polres Garut.
“Kami lakukan penindakan tegas terhadap 9 kendaraan yang digunakan sebagai travel ilegal di wilayah Garut Selatan,” kata Iptu Aang Andi, Kasat Lantas Polres Garut, Jumat (9/8/2024).
Lanjutnya menjelaskan, bahwa penindakan tersebut sebagai respon atas aksi mogok yang para sopir angkutan umum bus elf lakukan di beberapa wilayah di Garut. Seperti di Pameungpeuk, Bungbulang dan lainnya.
Sebab, para sopir elf merasa dirugikan oleh maraknya aktivitas travel ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi.
“Sehingga merugikan mereka, yang telah memenuhi kewajiban administratif dan finansial sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Baca Juga: Pastikan Layak Saat di Jalan, Puluhan Mobil Ambulans di Garut Diperiksa
Sedangkan untuk menanggapi tuntutan tersebut, SatLantas Polres Garut telah menggelar operasi penindakan terhadap travel ilegal alias gelap.
“Sembilan unit kendaraan yang diduga beroperasi tanpa izin resmi, melanggar Pasal 308 jo Pasal 173 ayat (1) huruf a. Pasal itu mengatur tentang penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek,” jelasnya menambahkan.
Menurutnya, Polres Garut masih akan terus melakukan operasi penertiban travel ilegal seperti ini.
“Pasalnya jika dibiarkan bisa mengancam angkutan umum darat yang memiliki izin dan legal,” pungkasnya. (Pikpik/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)