harapanrakyat.com,- Poster bakal calon Wali Kota dan wakil Wali Kota Tasikmalaya terpantau bertebaran terpasang di setiap sudut perkotaan jepang Pilkada 2024, Kamis (8/8/2024). Menyikapi hal itu, Bawaslu Kota Tasikmalaya mengakui saat ini belum dapat melakukan penertiban.
Selain itu, bakal calon Wali Kota yang kedapatan bagi-bagi uang kepada masyarakat pun belum bisa di proses. Menurut Bawaslu, alasannya pihak yang melakukan hal tersebut belum masuk sebagai Calon Wali Kota.
Enceng Fuad, Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Tasikmalaya, menjelaskan, poster atau banner bakal calon wali kota yang sudah terpasang di seluruh wilayah Kota Tasikmalaya, itu belum masuk katagori alat peraga kampanye. Menurutnya banner itu masih disebut alat sosialisasi.
Menurut Enceng, sampai hari ini belum ada uang ditetapkan sebagai calon Wali Kota dan wakil Wali Kota, melainkan masih bakal calon.
Baca Juga: Pilkada Kota Tasikmalaya Rawan Politik Uang, Ini Kata Bawaslu
“Hari ini kami belum bisa memproses (menertibkan) ketika ada poster atau banner yang terpasang di jalur protokol. Intinya di jalur-jalur yang dilarang menurut Perda, paling itu di kembalikan kebijakannya ke Pemerintah Daerah,” ucapnya.
“Jadi intinya tidak ada aturan untuk sekarang, sehingga boleh-boleh saja,” tambahnya.
Enceng pun menjelaskan apabila ada bakal bakal calon Wali Kota yang membagikan uang, pihaknya belum bisa memproses. Mengingat saat ini belum masuk sebagai calon Wali Kota.
“Tetapi hal itu (bagi-bagi uang) kami kembalikan kepada pemikiran masyarakat. Terkait itu kami belum bisa memproses,” pungkasnya. (Apip/R9/HR-Online/Editor-Dadang)