harapanrakyat.com,- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP C Tasikmalaya menyebut barang sitaan berupa rokok Ilegal hasil razia pemberantasan barang kena cukai di wilayah Priangan Timur, Jawa Barat mencapai 2,5 juta batang.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tasikmalaya, Budi Irawan kepada wartawan usai sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kota Banjar, Jawa Barat, Rabu (7/8/2024).
Ia mengatakan, sebanyak 2,5 juta batang rokok Ilegal berhasil disita dari wilayah Priangan Timur. Hal itu berdasarkan hasil razia yang dilakukan bersama petugas gabungan sejak Januari sampai dengan Juli 2024.
Baca Juga: Satpol PP Kota Banjar Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal Saat Razia di Langensari
Kemudian untuk minuman etil alkohol yang disita Bea Cukai di Priangan Timur sekitar 2000 liter. Sementara produk yang bersifat psikotropika, ada beberapa yang berhasil diamankan oleh petugas. Rencananya Bea Cukai akan memusnahkan barang bukti tersebut.
“Hasil pencegahan ini nanti kita Bea Cukai dan Satpol PP di Priangan Timur akan berkolaborasi. Jadi barang ilegal tersebut akan kita musnahkan,” kata Budhi.
Lanjutnya menyebutkan, rokok Ilegal yang berhasil dimusnahkan oleh petugas di wilayah Priangan Timur berdasarkan data tahun 2023 jauh lebih kecil jika dibandingkan daerah lain di Indonesia.
Berdasarkan data tahun 2023, jumlah rokok Ilegal yang berhasil disita dan dimusnahkan di Kabupaten Garut mencapai 2,8 juta batang rokok. Sedangkan di Kota Banjar mencapai 1,7 juta batang rokok Ilegal.
Menurutnya, kerugian negara atas peredaran rokok ilegal di wilayah Priangan Timur juga tidak begitu banyak. Masih di bawah kisaran Rp 5 miliar.
“Untuk Kota Banjar peredaran rokok Ilegal juga tergolong sangat kecil jika dibandingkan misalnya dengan Kabupaten Garut dan Kabupaten Tasikmalaya,” katanya.
Hasil Razia Rokok Ilegal di Priangan Timur Capai Jutaan Batang, Tapi Pemberantasan Sulit
Lebih lanjut ia mengungkapkan alasan masih adanya peredaran rokok Ilegal di tingkat pasar. Salah satunya, arena kurangnya kesadaran masyarakat terhadap dampak rokok Ilegal sehingga masih ada permintaan.
Kemudian juga dari sisi produsen mereka tergiur keuntungan yang diperoleh. Sementara masih ada permintaan masyarakat yang menginginkan rokok dengan harga yang lebih murahm serta adanya oknum yang ikut terlibat.
Selain itu, produsen rokok ilegal juga selalu menggunakan modus-modus baru saat melakukan aktivitas produksi. Misalnya memproduksi rokok Ilegal tersebut di tempat kumuh agar tidak terdeteksi oleh petugas.
Baca Juga: Satpol PP dan Bea Cukai Amankan 30.000 Batang Rokok Ilegal Siap Edar di Kota Banjar
“Nah ini coba terus kita gempur jadi rokok Ilegal ini masih diproduksi tentu mereka juga mengganti dengan modus-modus baru misal menggunakan tempat yang kumuh yang tidak terdeteksi petugas,” katanya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)