harapanrakyat.com – Anggota DPRD yang telah dilantik wajib mengundurkan diri jika maju pada Pilkada 2024 di Kota Bandung, Jawa Barat. Penyerahan surat pengunduran diri lima hari setelah penetapan pasangan calon.
Baca Juga : Jelang Pilkada 2024, ASN Bandung Barat Wajib Junjung Netralitas
“Mereka harus menyerahkan surat pengunduran diri lima hari usai penetapan pasangan calon,” ungkap Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Frihadianti, Senin (5/8/2024).
Pihaknya mengaku saat ini mulai melakukan persiapan tahapan pendaftaran Pilkada 2024 di Kota Bandung. Terkait jadwal, pendaftaran untuk calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung yakni pada 27 – 29 Agustus nanti.
“Pendaftaran Pilkada dari 27-29 Agustus 2024. Nantinya kami memverifikasi dan penetapan paslonnya di 22 September,” katanya.
Sebagai informasi, sebanyak 50 anggota DPRD Kota Bandung berdasarkan hasil pemilihan umum (pemilu) 2024 resmi dilantik. Dari puluhan anggota wakil rakyat tersebut, beberapa di antaranya juga turut meramaikan bursa pencalonan di Pilkada Kota Bandung.
Sejumlah nama yang ikut meramaikan bursa Pilkada Kota Bandung dari para anggota DPRD terpilih, seperti Asep Mulyadi, Erwin, Edwin Senjaya. Kemudian Andri Rusmana dan sejumlah nama politisi lainnya.
Baca Juga : Dukung Dedi Mulyadi di Pilgub Jawa Barat, Golkar Sudah Kantongi Tiga Kandidat Cawagub
Saat ini, PKS masih menjadi jawara dalam perolehan kursi di DPRD Kota Bandung dengan perolehan 11 kursi. Lalu urutan kedua yakni Partai Gerindra dengan 7 kursi.
Kemudian adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan 7 kursi, Partai Golkar 7 kursi, Partai Nasdem 6 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa 5 kursi, Partai Solidaritas Indonesia 4 kursi, dan Partai Demokrat 3 kursi.
Perolehan kursi di parlemen ini tentu sedikit banyaknya bisa memberi pengaruh pada saat Pilkada Kota Bandung. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)