Tol Pintu Masuk Objek Wisata Pantai Pangandaran. Foto: Dokumentasi HR
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Ketua DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menegaskan, meski terjadi perdebatan saat pembahasan Raperda tentang Retribusi Sampah dan Raperda tentang Retribusi Parkir di Tempat Khusus (objek wisata), namun pada prinsipnya seluruh anggota DPRD sepakat untuk menaikan besaran retribusi yang berada di kawasan objek wisata. Hanya, besaran kenaikannya berapa, masih harus dilakukan pembahasan kembali di internal DPRD yang melibatkan dinas terkait.
Iwan menjelaskan, harga tiket masuk pintu tol kawasan objek wisata, yang didalamnya ada retribusi rekreasi, retribusi sampah dan retribusi parkir di tempat khusus, semenjak masih dikelola oleh Pemkab Ciamis hingga saat ini belum pernah dilakukan kenaikan harga. [Baca juga: Gara-gara Ini, 7 Raperda Kabupaten Pangandaran Ditunda Disyahkan]
“Jadi, kalau dibandingkan dengan tiket objek wisata di daerah lain, tiket objek wisata Pangandaran ini bisa dikatakan termurah se-Indonesia, bahkan bisa jadi paling murah se-dunia. Bayangkan, tiket masuk objek wisata Pangandaran hanya sebesar Rp. 3500 per orangnya,” katanya.
Dari data yang diperoleh dari Setwan DPRD Pangandaran, selain 3 Raperda tersebut, ada 4 Raperda lagi yang ditunda pengesahannya. Yakni, Raperda tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi, Raperda Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Raperda Retribusi Ijin Trayek dan Raperda Retribusi Terminal.
“Raperda Menara Telekomunikasi pengesahannya ditunda, karena menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus retribusi 2 persen terhadap pendirian Menara BTS tersebut. Untuk itu, kami harus menunggu aturan baru dari pemerintah pusat sebelum kita mengesahkan Perda-nya,” katanya.
Kendala lainnya, lanjut Iwan, ada pada Raperda Retribusi Ijin Trayek. Karena untuk mengesahkan raperda tersebut, kata dia, harus mendapat masukan dari Organisasi Organda.
“Sementara Organda Pangandaran belum terbentuk. Makanya, raperda tersebut ditunda sembari menunggu solusi terkait belum terbentuknya Organda. Akibat Raperda Ijin Trayek ditunda, otomatis pengesahan Raperda Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Raperda Retribusi Terminal ditunda pula, karena saling berkaitan,” terangnya.
Setelah adanya penundaan ini, lanjut Iwan, pihaknya akan kembali melakukan rapat kerja dengan seluruh Pansus Raperda, termasuk akan mengundang SKPD terkait. “Mudah-mudahan di rapat kerja nanti ada perkembangan dan beberapa Raperda yang ditunda bisa segera disyahkan,” katanya. (Bgj/Koran-HR)