haraparankyat.com,- Seorang pria berinisial AY (33) asal Kecamatan Limbangan, Kabupat Garut, Jawa Barat, harus berurusan dengan polisi. AY diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Garut diduga pengedar pil koplo, Jumat (2/8/2024).
Polisi juga menyita 712 pil koplo yang disimpan pelaku untuk diedarkan. AY kini terancam hukuman 12 tahun penjara.
AY (33) kedapatan memiliki 712 butir pil koplo berbagai jenis. Saat diamankan polisi di kediamannya, pelaku berdalih pil koplo itu untuk konsumsi pribadi. Namun saat digeledah, terdapat butiran pil lain yang memang dicurigai mengarah ke obat keras.
Setelah dilakukan interogasi cukup alot, akhirnya AY mengaku ratusan butir pil koplo itu ia miliki untuk dijual kembali.
Baca Juga: Tiga Pengedar Sabu Asal Garut Diciduk Polisi
“Satu orang tersangka yang terlibat kasus tindak pidana di bidang kesehatan tersebut berinisial AY (33) warga Kecamatan Limbangan. Dari tangan pelaku menyita sejumlah barang bukti, antara lain 465 butir pil berwarna putih bertuliskan Y dan 248 butir pil dengan bungkus warna silver bergaris warna Hijau,” kata Ipda Adi Susilo, Kasi Humas Polres Garut.
Adi Susilo menuturkan, saat diperiksa oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, pelaku berdalih pil koplo itu untuk konsumsi sendiri. Namun polisi tak kalah pintar, karena memiliki ratusan butir pil pastinya untuk diedarkan kembali.
“Mengakui bahwa obat-obatan tersebut merupakan miliknya sendiri dan pelaku mengaku mendapatkan pil dengan cara online. Maksud dan tujuan pelaku mendapatkan obat-obatan ini tidak hanya untuk konsumsi pribadi, tetapi juga untuk dijual kembali,” jelasnya.
Saat ini pria tersebut masih dalam tahap pemeriksaan polisi di Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, dan terancam hukuman 12 tahun penjara. (Pikpik/R9/HR-Online/Editor-Dadang)