harapanrakyat.com – Pemerintah pusat resmi melegalkan aborsi bersyarat bagi korban rudapaksa atau pemerkosaan. Hal itu seiring dengan telah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 oleh Presiden RI Joko Widodo.
Baca Juga : Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup
Sebagai informasi, Jokowi resmi menandatangani PP Nomor 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan pada Jumat (26/7/2024).
Dalam peraturan pemerintah itu menyebutkan pemerintah mengizinkan setiap orang melakukan praktik aborsi bagi korban rudapaksa atau pemerkosaan. Meski demikian, ada sejumlah syarat dan ketentuan sesuai dalam kitab undang-undang hukum pidana.
Adapun syarat dan ketentuan aborsi bagi korban rudapaksa yaitu terdapat indikasi kedaruratan medis. Selain itu, korban tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.
Menanggapi hal itu, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin pun angkat bicara. Bey mengatakan, PP yang mencakup pelegalan praktik aborsi bagi korban pemerkosaan itu tentunya memiliki syarat. Sehingga, masyarakat harus membacanya terlebih dahulu.
“Itu kan ada bersyarat, harus kita baca dulu bersyaratnya itu apa,” kata Bey, Jumat (2/8/2024).
Baca Juga : Korban Rudapaksa Masih Trauma, Kapolres Banjar Ajak Healing
Menurutnya, ketika pemerintah mengeluarkan sebuah aturan tentunya sudah melalui pertimbangan yang matang. Apalagi, dalam PP Nomor 28/2024 yang merupakan implementasi UU Nomor 17/2023 itu memberikan sejumlah syarat sebelum melakukan praktik aborsi.
“Jadi pasti sudah dengan melalui pertimbangan yang matang tentang bersyaratnya. Masih ada syaratnya (untuk melakukan aborsi) untuk korban pemerkosaan,” tuturnya. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)