Ilustrasi. Foto: Ist/Net
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
DPRD Kabupaten Pangandaran akhirnya hanya mengesahkan 7 Raperda (Rencana Peraturan Daerah) yang sebelumnya direncanakan akan mengesahkan 14 Raperda. Batalnya pengesahan 7 Raperda lainnya terjadi akibat beberapa kendala, salah satunya masih ada perbedaan pendapat di internal DPRD.
Ketua DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, S.Pd, M.Pd, mengatakan, terjadinya perdebatan di internal DPRD saat pembahasan 3 Raperda tentang retribusi, merupakan salah satu penyebab ditundanya pengesahan. Menurutnya, perdebatan itu dipicu dari adanya perbedaan pandangan terkait kenaikan retribusi sampah dan retribusi tempat khusus parkir.
Iwan menjelaskan, perdebatan yang terjadi pada pembahasan 2 Raperda Retribusi Sampah dan Raperda Retribusi Tempat Khusus Parkir, yakni terkait penerapan di kawasan objek wisata. Karena 2 retribusi itu masuk kedalam pembayaran tiket masuk di pintu tol wisata.
“Karena apabila 2 retribusi itu dinaikkan terlalu siginifikan, otomatis akan berimbas terhadap kenaikan harga tiket masuk kawasan wisata. Apalagi, Raperda Retribusi Rekreasi sudah disepakati dinaikkan. Kalau tiga retribusi sama-sama naik siginifikan, otomatis harga tiket masuk di pintu tol wisata akan melambung tinggi,” terangnya, kepada Koran HR, Selasa (04/08/2015).
Misalkan, harga tiket untuk kendaraan Bus yang biasanya ditarif Rp. 130 ribu, kata Iwan, apabila terjadi kenaikan pada retribusi rekreasi, retribusi sampah dan retribusi parkir di tempat khusus yang terlalu signfikan, dimungkinkan harga tiketnya naik di kisaran Rp. 250 ribu.
“Anggota DPRD yang menolak karena beralasan kenaikan retribusinya terlalu tinggi. Mereka khawatir apabila kenaikan itu dipaksakan akan berimbas pada penurunan angka kunjungan wisatawan,” katanya.
Selain 3 Raperda tersebut, lanjut Iwan, perdebatan yang sama pun terjadi pada pembahasan Raperda tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan. Perdebatannya, lanjut dia, hampir sama, yakni saat membahas kenaikan retribusi pelelangan ikan yang saat ini sebesar 3 persen dan rencananya akan dinaikkan menjadi 4 persen.
“Ada sejumlah anggota dewan yang menolak dinaikkannya retribusi tempat pelelangan ikan. Alasannya, apabila retribusi dinaikkan, akan merugikan nelayan. Karena secara otomatis akan berimbas terhadap harga jual ikan dari nelayan akan menjadi rendah. Sebab, bakul pun tak mau rugi, mereka pasti menekan harga pembelian ikan dari nelayan untuk menutupi kenaikan retribusi,” katanya.***
Pansus DPRD Reperda II bertugas membahas 7 Raperda: 1. Raperda Retrebusi Kebersihan 2. Raperda Retrebusi Pengendalian Menera Telekomunikasi 3. Raperda Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor 4. Raperda Retribusi Terminal 5. Raperda Retribusi Tempat Khusus Parkir 6. Raperda Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum 7. Raperda Retrebusi ijin trayek. Dari 7 raperda tersebut, yang disetujui hanya 1 Raperda, yaitu Raperda Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Pansus DPRD Reperda III bertugas membahas 7 Raperda: 1. Raperda Retribusi Tempat Rekreasi 2. Raperda Retribusi pelayanan pasar; 3. Raperda Retribusi Pelayanan Kesehatan 4. Raperda Retribusi Tempat Pelelangan Ikan 5. Raperda Retribusi Ijin Usaha Perikanan; 6. Raperda Retribusi IMB 7. Raperda Retribusi ijin Gangguan. Dari 7 raperda tersebut, hanya 1 raperda yang tidak disetujui, yaitu Raperda Retribusi Tempat Pelelangan Ikan.
(Bgj/Koran-HR)