Selasa, Februari 11, 2025
BerandaBerita JabarJokowi Teken Regulasi Anyar Penjualan Rokok, Satpol PP Jawa Barat: Kami Pelajari...

Jokowi Teken Regulasi Anyar Penjualan Rokok, Satpol PP Jawa Barat: Kami Pelajari Dulu

harapanrakyat.com – Satpol PP Jawa Barat mengaku bakal mempelajari dulu regulasi penjualan rokok terbaru dari pemerintah pusat. Aturan penjualan rokok tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 17/2023 tentang kesehatan.

Baca Juga : Pemkot Cimahi Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 1 Miliar Lebih

Sebagai informasi, belum lama ini Presiden Joko Widodo telah meneken PP Nomor 28/2024 tersebut. Dalam PP itu, pada pasal 434 ayat (1) huruf C menyatakan larangan warga menjual rokok eceran per batang, kecuali rokok elektrik.

Merespons hal itu, Kepala Satpol PP Jabar, Ade Afriandi mengaku belum mengetahui regulasi larangan penjualan rokok tersebut. Sebab, pemerintah pusat tidak melibatkan pemerintah daerah dalam pembahasan hal itu sebelum PP itu resmi terbit.

“Tidak ada pembahasan dengan daerah, sebelum jadi PP setahu saya tidak ada pembahasan,” kata Ade (31/7/2024).

Ia memastikan, Satpol PP Jabar akan mempelajari secara utuh regulasi penjualan rokok itu. Mengingat, Satpol PP Jabar selama ini hanya menyurvei dan memberantas peredaran rokok ilegal alias tanpa cukai.

“Tentu kami pelajari dulu secara utuh PP tersebut. Kami kan selama ini soal survei rokok tanpa cukai. Kalau ini kan rokok beredar berarti rokok legal ya tapi tidak boleh dijual eceran (per batang),” ujarnya.

Ade menambahkan, peraturan daerah di level provinsi maupun kabupaten/kota belum ada regulasi yang mengatur secara detail terkait larangan penjualan rokok eceran per batang.

Baca Juga : Petugas Sita Puluhan Dus Rokok Tanpa Cukai di Bandung Barat

Oleh karena itu, Ade memilih mempelajari dan menunggu bagaimana teknis implementasi dari regulasi itu serta kementerian mana yang mendapatkan amanat.

Menilik PP 28 Tahun 2024, Regulasi Anyar Penjualan Rokok

Sebagai informasi, PP itu melarang setiap orang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dengan menggunakan mesin layanan diri.

Dalam regulasi penjualan rokok itu juga, penjualan produk tembakau tidak boleh menyasar orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil. Kemudian, penjualan secara eceran per batang juga tidak boleh kecuali produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Lokasi penjualan produk tembakau dan rokok elektronik pun tidak boleh berada di sekitar satuan pendidikan maupun tempat bermain anak dalam radius 200 meter. Penggunaan jasa situs website maupun aplikasi elektronik komersial dan media sosial untuk menjual produk tersebut dilarang, kecuali terdapat verifikasi umur. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Oppo Find X9 Ultra, Bocoran Spesifikasi dan Perkiraan Peluncuran

Oppo Find X9 Ultra, Bocoran Spesifikasi dan Perkiraan Peluncuran

Oppo tampaknya sedang mempersiapkan smartphone flagship terbaru dari seri Find, yaitu Oppo Find X9 Ultra. Perangkat ini kemungkinan besar akan hadir pada tahun 2026...
Ular sanca kembang Banjar

Ular Sanca Kembang 3 Meter Pemangsa Ayam Bikin Geger Warga Kota Banjar

harapanrakyat.com,‐ Ular sanca kembang sepanjang 3 meter bikin geger warga Lingkungan Jadimulya, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat. Ular yang sempat memangsa...
Cat Rumah Warna Soft, Pilihan Tepat untuk Interior Rumah

Cat Rumah Warna Soft, Pilihan Tepat untuk Interior Rumah

Dalam dunia desain interior, pilihan warna sangat berdampak pada suasana dan estetika suatu ruang. Cat rumah warna soft, dengan nuansa lembut dan kalem, menjadi...
Meninggal Dunia Akibat DBD

Satu Anak di Kota Banjar Meninggal Dunia Akibat DBD, Dinkes: Belum Dapat Laporan Resmi

harapanrakyat.com,- Seorang anak di Kota Banjar, Jawa Barat, meninggal dunia akibat DBD. Virus Demam Berdarah Dengue (DBD) itu menyerang Rifkah Khoirunnajah (10), warga Lingkungan...
Cara Kolaborasi Reels Facebook untuk Dongkrak Engagement

Cara Kolaborasi Reels Facebook untuk Dongkrak Engagement

Cara kolaborasi Reels Facebook sejatinya cukup mudah. Kendati demikian, banyak pengguna yang belum mengetahui cara ini. Bahkan mungkin tidak menyadari opsi tersebut telah tersedia...
Herdiat Partai Gerindra

Bupati Ciamis Terpilih Herdiat Sunarya Resmi Bergabung dengan Partai Gerindra

harapanrakyat.com,- Bupati Ciamis terpilih Herdiat Sunarya resmi bergabung dengan DPC Partai Gerindra Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Keputusan tersebut Herdiat umumkan saat momen Hari Lahir...