harapanrakyat.com,- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjar, Jawa Barat, mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan modus penipuan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Modus penipuan ini, menyasar dengan cara menghubungi seseorang melalui pesan atau telepon Whatsapp, untuk melakukan aktivitas Identitas Kependudukan Digital.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banjar, Heri Sapari, melalui Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Iwan Kustiawan, membenarkan saat ini beredar adanya permintaan aktivasi IKD melalui Whatsapp dan SMS.
Baca Juga: Pengguna KTP Elektronik Digital di Kota Banjar Masih Minim
Namun Iwan menegaskan, bahwa pihaknya tidak pernah menghubungi penduduk untuk proses aktivasi IKD.
“Kami informasikan bahwa Disdukcapil Kota Banjar, Dukcapil Kemendagri, dan Provinsi Jawa Barat, tidak pernah menghubungi penduduk untuk proses aktivasi IKD,” katanya, Rabu (31/7/2024).
Disdukcapil Kota Banjar Ungkapkan Cara agar Masyarakat Tidak Kena Penipuan Aktivasi IKD
Ia menjelaskan, proses aktivasi IKD hanya bisa dilakukan di depan petugas. Sehingga dipastikan, tidak ada proses aktivasi melalui pesan atau telepon Whatsapp maupun yang lainnya.
“Jika memang ada hal seperti itu, abaikan saja,” jelasnya.
Menurutnya, sampai saat ini belum ada laporan korban di wilayah Kota Banjar. Namun sebagai bentuk antisipasi, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk mengabaikan hal tersebut.
Sebab, kemungkinan besar ketika ada yang menghubungi seperti itu, maka data yang ada di handphone bisa dihack oleh pelaku.
“Bisa jadi itu penipuan. Sehingga data kita bisa diambil alih, dan dijadikan hal-hal yang tidak semestinya,” ujarnya.
Baca Juga: Validasi Data Pemilih Meninggal, Disdukcapil Kota Banjar Telusuri sampai ke Kuburan
Sementara itu, untuk aktivasi IKD agar terhindar dari penipuan, ia pun menyarankan masyarakat datang langsung ke kantor Disdukcapil Kota Banjar. Atau juga bisa ke Mall Pelayanan Publik, atau di desa dan kelurahan.
Iwan pun menerangkan langkah-langkah melakukan aktivasi IKD. Pertama download aplikasinya, kemudian mengisi datanya di depan petugas.
Selanjutnya, siapkan Nomor Induk Kependudukan, alamat email aktif, dan nomor handphone.
Setelah mengisi data, akan diminta untuk verifikasi dengan cara foto selfie dan meminta QR Code yang ada di petugas Disdukcapil.
“Aktivasi selesai dan IKD bisa digunakan,” pungkasnya. (Sandi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)