Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Deni Nono Sunaryo, mengaku kaget ketika kedatangan warga berinsial AD yang akan mengurus surat akta tanah yang belakangan diketahui bahwa bidang tanah tersebut adalah tanah kas desa. Lebih kaget lagi, kata dia, ketika mendengar pengakuan AD bahwa dia mendapat tanah itu setelah membeli dari Ikin Asikin (mantan kepala desa).
“Saudara AD juga memperlihatkan bukti kwitansi penjualan tanah tersebut. Dan pada kertas kwitansi itu tertera tandatangan Pak Ikin Asikin,” katanya, kepada Koran HR, belum lama ini. [Baca juga: Waduh! Mantan Kades di Ciamis Dituding Menjual Tanah Kas Desa]
Deni menambahkan, setelah mendengar pengakuan dari AD, pihaknya langsung melakukan konfirmasi kepada Ikin Asikin guna menanyakan kebenaran tersebut. Ternyata, kata dia, Ikin tidak merasa melakukan penjualan tanah kas desa selama menjabat sebagai kepala desa.
“Yang saya heran, kenapa AD baru sekarang mempermasalahkan soal status tanah ini. Padahal, jika dilihat di kwitansinya, akad jual-belinya pada tahun 1998. Jika melihat dari sana memang agak sedikit rancu,” katanya.
Dengan adanya permasalahan ini, lanjut Deni, pihaknya akan segera menelusuri riwayat permasalahan ini agar terungkap fakta yang sebenarnya. “ Hanya, siapapun tidak bisa mengambilalih status tanah kas desa, meski sudah ada perjanjian jual-belinya. Karena berdasarkan aturan pun tanah kas desa dilarang diperjualbelikan,” tegasnya. (Andri/Koran-HR)