harapanrakyat.com,- Kades Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran mengungkapkan persoalan tanah yang terjadi di objek wisata Tanjung Cemara.
Kades Sukaresik Mumu mengatakan, pihaknya sudah memperjuangkan tanah Tanjung Cemara agar bisa kembali ke tanah kas desa sejak sejak 1998 lalu.
“Saya sudah berjuang mengembalikan tanah ini, dari yang tidak berhak sejak puluhan tahun yang lalu. Alhamdulilah sekarang sudah banyak yang peduli,” katanya saat berorasi di depan massa aksi, Minggu (28/7/24).
Baca juga: Perjuangkan Tanah, Puluhan Warga Gelar Aksi di Tanjung Cemara Pangandaran
Ia mengatakan, Tanjung Cemara adalah warisan leluhur, yang perlu dijaga dan dikembalikan hak-haknya dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
Tidak menutup kemungkinan, kata Mumu, pihaknya juga akan mendatangi gedung DPRD, beraudiensi soal sengketa lahan tersebut.
“Kita tidak perlu takut, dengan data yang kita punya,” ucapnya.
Massa Nilai BPN tidak Punya Itikad Baik
Sementara itu, Ketua Forum Peduli Desa Sukaresik (FPDS) Jemono menilai BPN secara sengaja tidak memiliki itikad baik. Bahkan, mencederai rasa keadilan, mendzolimi, membodohi, mengabaikan aturan hukum dan kehormatan serta integritas Institusi.
“Hanya untuk membahagiakan, melayani dan menguntungkan mafia tanah, namun merugikan Pemerintah dan warga Desa Sukaresik,” tegasnya.
Dia menduga, ada upaya memasukkan data fisik dan data yuridis yang tidak benar dalam penerbitan 5 sertifikat tanggal 11 April 2023. Dari 5 sertifikat hak milik itu, di antaranya nomor 167, 168, 169, 170 dan 171 atas nama 3 orang, yakni berinisial AS, MHK dan TS.
Berdasarkan validasi BPN Pangandaran sejak tahun 2016 sampai 2023 dan merujuk Aplikasi Sentuh Tanahku, kata Jemono, diketahui jika lokasi tersebut terdapat rencana pembangunan hotel. Namun kini sudah bergeser ke lokasi Tanjung Cemara.
“Apakah boleh lokasi objek tanah bergeser sesuai keinginan dan atau permohonan pemilik Sertifikat?,” ungkapnya.(Jujang/R6/HR-Online)