Sabtu, Maret 15, 2025
BerandaBerita TerbaruSyarat Calon Perseorangan di Pilkada Harus Dipermudah

Syarat Calon Perseorangan di Pilkada Harus Dipermudah

Anggota DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa

Agun: Dana Aspirasi DPR Lebih Baik Dialihkan untuk Dana Pendidikan Politik

Berita Nasional, (harapanrakyat.com),-

Munculnya fenomena calon tunggal di beberapa daerah yang tengah menggelar Pilkada Serentak, dan membuat KPU harus kembali membuka pendaftaran calon kepala dearah/ wakil pada tanggal 1-3 Agustus mendatang, tampaknya mendapat tanggapan dari Anggota DPR RI yang juga mantan Ketua Komisi II DPR RI periode 2009-2014, Agun Gunandjar Sudarsa.

Agun mengatakan, sebagai bahan perbaikan di Pilkada Serentak yang akan datang, aturan terkait Pilkada harus dilakukan perubahan, yakni dengan memberikan kemudahan syarat kepada calon perseorangan.

Hal itu, tambah Agun, dilakukan agar pada Pilkada Serentak kedepan tidak lagi terjadi fenomana calon tunggal yang justru malah menghambat pelaksanaan Pilkada yang jadwalnya harus diundur. Karena aturannya mengharuskan Pilkada diikuti minimalnya oleh 2 calon.

“Jalan keluar yang bisa ditempuh, bukan dengan mengijinkan satu calon, tetapi lebih baik mempermudah syarat bagi calon perseorangan,” ujarnya, kepada HR Online, Jum’at (31/07/2015).

Agun menjelaskan, rumusan awal harus ada minimal 2 calon pada aturan Pilkada, dilatarbelakangi oleh maraknya potensi dukungan suara atau kursi Parpol yang disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu (bandar diantaranya) yang memborong semua kursi lebih dari 50 persen.

“Kalau tidak dibatasi 2 calon, maka bisa disiasati untuk mempermudah si calon tanpa keluar biaya kampanye, alat praga, sosialisasi dan sebagainya. Tentunya hal itu kurang baik untuk pendidikan politik,” katanya.

Namun faktanya, lanjut dia, pasal itu juga digunakan oleh sejumlah parpol untuk kepentingan menghalangi berlangsungnya Pilkada agar pelaksanaannya buntu dan kemudian ditunda. “ Saya mengusulkan agar syarat calon perseorangan dipermudah sebagai solusi agar tidak terjadi fenomena calon tunggal di Pilkada Serentak yang akan datang,” pungkasnya. (Bgj/R2/HR-Online)

Chery dengan Konsep Leopard, Gebrakan Baru yang Menyasar Konsumen Mature

Chery dengan Konsep Leopard, Gebrakan Baru yang Menyasar Konsumen Mature

Industri otomotif selalu berkembang dengan berbagai inovasi. Chery dengan konsep Leopard hadir sebagai langkah besar yang menarik perhatian. Konsep ini menggabungkan kecepatan dan efisiensi...
Fitur Community Chat Instagram, Cara Baru Terhubung dengan Komunitas

Fitur Community Chat Instagram, Cara Baru Terhubung dengan Komunitas

Instagram, sebagai salah satu platform media sosial terbesar, terus berinovasi dengan menghadirkan berbagai fitur untuk meningkatkan pengalaman penggunanya. Salah satu fitur yang paling dinanti...
Asus Zenbook A14 UX3407 Hadir dengan Bobot di Bawah 900 Gram

Asus Zenbook A14 UX3407 Hadir dengan Bobot di Bawah 900 Gram

Asus kembali membawa inovasi terbarunya dengan peluncuran perangkat Zenbook A14 UX3407. Dalam peluncurannya, perusahaan mengklaim bahwa perangkat ini merupakan laptop Copilot Plus PC paling...
Cara Mengatur Waktu Charger iPhone untuk Versi Baru dan Lama

Cara Mengatur Waktu Charger iPhone untuk Versi Baru dan Lama

Cara mengatur waktu charger iPhone bisa pengguna coba dengan mudah. Perlu untuk pecinta gadget ketahui bahwa Apple mengenalkan opsi batas isi daya untuk versi...
Penyakit Chikungunya warga

Dinas Kesehatan Ciamis Ingatkan Warga Waspadai Penyakit Chikungunya

harapanrakyat.com,- Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, Jawa Barat mengingatkan warga untuk waspada terhadap penyakit Chikungunya. Saat ini sudah ada kasus di dua puskesmas, yakni di...
Kandungan Surat Al Hadid Ayat 22, Pemahaman dan Hikmah dari Musibah dalam Perspektif Al Quran

Kandungan Surat Al Hadid Ayat 22, Pemahaman dan Hikmah dari Musibah dalam Perspektif Al Quran

Kandungan Surat Al Hadid ayat 22 sudah semestinya kita pelajari. Musibah adalah bagian dari kehidupan manusia yang tak dapat kita hindari. Setiap individu pasti...