Anggota DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa
Berita Nasional, (harapanrakyat.com),-
Munculnya fenomena calon tunggal di beberapa daerah yang tengah menggelar Pilkada Serentak, dan membuat KPU harus kembali membuka pendaftaran calon kepala dearah/ wakil pada tanggal 1-3 Agustus mendatang, tampaknya mendapat tanggapan dari Anggota DPR RI yang juga mantan Ketua Komisi II DPR RI periode 2009-2014, Agun Gunandjar Sudarsa.
Agun mengatakan, sebagai bahan perbaikan di Pilkada Serentak yang akan datang, aturan terkait Pilkada harus dilakukan perubahan, yakni dengan memberikan kemudahan syarat kepada calon perseorangan.
Hal itu, tambah Agun, dilakukan agar pada Pilkada Serentak kedepan tidak lagi terjadi fenomana calon tunggal yang justru malah menghambat pelaksanaan Pilkada yang jadwalnya harus diundur. Karena aturannya mengharuskan Pilkada diikuti minimalnya oleh 2 calon.
“Jalan keluar yang bisa ditempuh, bukan dengan mengijinkan satu calon, tetapi lebih baik mempermudah syarat bagi calon perseorangan,” ujarnya, kepada HR Online, Jum’at (31/07/2015).
Agun menjelaskan, rumusan awal harus ada minimal 2 calon pada aturan Pilkada, dilatarbelakangi oleh maraknya potensi dukungan suara atau kursi Parpol yang disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu (bandar diantaranya) yang memborong semua kursi lebih dari 50 persen.
“Kalau tidak dibatasi 2 calon, maka bisa disiasati untuk mempermudah si calon tanpa keluar biaya kampanye, alat praga, sosialisasi dan sebagainya. Tentunya hal itu kurang baik untuk pendidikan politik,” katanya.
Namun faktanya, lanjut dia, pasal itu juga digunakan oleh sejumlah parpol untuk kepentingan menghalangi berlangsungnya Pilkada agar pelaksanaannya buntu dan kemudian ditunda. “ Saya mengusulkan agar syarat calon perseorangan dipermudah sebagai solusi agar tidak terjadi fenomena calon tunggal di Pilkada Serentak yang akan datang,” pungkasnya. (Bgj/R2/HR-Online)