harapanrakyat.com,- Seorang guru SD di Kecamatan Peundey, Kabupaten Garut, Jawa Barat inisial OM (38) diduga cabuli 8 muridnya. Polisi pun menetapkan guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebagai tersangka. Guru bejat tersebut pun ditahan di Rutan Mapolres Garut, Kamis (25/7/2024).
OM, oknum Guru SD itu pun harus mengenakan baju orange alias setelah Polres Garut melakukan penahanan.
Baca Juga: Mayat Bayi Diseret Anjing di Garut, Bikin Warga Geger
Ia ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan secara maraton, atas kasus sodomi terhadap para muridnya. Para korban merupakan warga Kecamatan Peundey, dengan status di bawah umur.
“Pelaku OM melakukan perbuatan cabul terhadap para korban di rumah pelaku sejak tahun 2018,” kata Ipda Adi Susilo, Kasi Humas Polres Garut, Jumat (26/7/2024) dini hari.
Kasus ini mencuat setelah 3 orang tua korban melapor ke polisi, bahwa anaknya menjadi korban perilaku menyimpang sang oknum guru.
Modus pelaku yaitu dengan berpura-pura memberikan pelajaran atau les tambahan di rumahnya. Setelah melakukan perbuatan cabulnya pelaku memberikan uang Rp 20 ribu kepada korban.
OM juga mewanti-wanti muridnya agar tidak memberitahu perbuatan bejatnya tersebut kepada orang tua korban.
“Polsek Singajaya bersama Sat Reskrim Polres Garut yang mendapat laporan dari warga segera mengamankan pelaku beserta barang bukti. Modusnya itu iming-iming dan mengatakan agar perbuatannya tak diberi tahu kepada siapa pun,” jelasnya.
Baca Juga: Terguling, Truk di Garut Hampir Terperosok ke Jurang
Saat ini sudah ada 3 korban yang resmi melapor ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Garut. Mereka para korban di bawah umur didampingi orang tuanya. Sementara jumlah korban diperkirakan mencapai 8 orang.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan 3 orang korban yang semuanya masih di bawah umur,” tutupnya. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)